BINEWS || Kabupaten Bekasi, Pebayuran, – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Koramil 11 Pebayuran melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Wilayah Teritorial Koramil 11 Pebayuran, Sabtu, (05/12/2020).
Ops Yustisi di laksanakan di depan kantor Polsek Pebayuran, tepatnya di Jalan Raya Pebayuran, Kp. Babakan Rt.04/ Rw.02 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka penindakan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kegiatan yang di laksanakan bersama unsur Muspika, Polsek dan Pol PP Kecamatan Pebayuran, mendapati 6 Warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, dan di berikan sangsi tegas dengan membacakan butir – butir pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain itu, dalam kegiatan, Danramil 11 Pebayuran Kapten Arh Romli Galingging terus selalu menghimbau kepada masyarakat agar untuk menaati Protokol Kesehatan ( Prokes) Covid-19 sesuai anjuran pemerintah,
” Kita terus menghimbau kepada masyarakat agar untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai yang di anjurkan pemerintah, seperti menggunakan masker, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Teritorial Koramil 11 Pebayuran, ” Tegasnya
Kegiatan Ops Yustisi pun berjalan lancar, dengan terus menghimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid–19.
(JH– Red)