Hukum  

Upaya Mediasi Temui Jalan Buntu 4 Anak Tetap Gugat Ayah Kandung

Dibaca : 224

BINEWS II Sumut, Kab.Batu Bara, – Upaya mediasi temui jalan buntu alias gagal atas lanjutan kasus perdata di Pengadilan Negeri Kisaran, anak kandung gugat ayahnya Mislan warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara yang tidak menemui kesepakatan. Kamis, (03/12/2020).

 

Penggugat Siti Khadijah Asmi dan Mhd As’ari Asmy yang hadir saat mediasi meminta tergugat I (Mislan ayah kandung), tergugat II (Evi Suryani) dan tergugat III (Matsyah) untuk membatalkan jual beli sebidang tanah (1006 meter) yang terletak di Dusun Padang Serunai di batalkan, karena tanpa persetujuan dari ibu kandungnya.

 

Anak kandung Mislan, Siti Khadijah Asmi, saat di wawancara wartawan mengatakan, “Mediasi gagal” dan ketika ditanyakan, mengapa kok tega menggugat Ayah kandung, dia menjawab “Terserah bapaklah,” jawabannya singkat sambil masuk ke dalam mobil.

 

 

 

Pada waktu yang hampir sama Mislan selaku ayah kandung ketika ditanya wartawan hanya mengatakan, “Mediasi gagal” sambil berpura – pura hendak masuk ke Musholla.

 

Pada kesempatan itu juga Kuasa Hukum tergugat II dan III, Robbi Shahari.SH, mengatakan bahwa pada sidang mediasi yang kedua, 4 anak kandung tergugat I yang hadir hanya dua orang, Siti Khadijah Asmi dan Mhd Asy’ari Asmi, sedangkan tergugat I, II, dan III hadir keseluruhannya

Lanjut Robbi, “Saat mediasi kliennya menolak permintaan dari penggugat bahwa penggugat bersedia mengembalikan uang jual beli dengan jumlah yang di terima pada tahun 2016 yang lalu.

 

“Kliennya atas nama Evi Suryani (Pembeli) menolak permintaan penggugat, karena jual beli sudah sah, pada tahun 2016 Mislan bersama istrinya datang kerumah pembeli, mohon agar membeli sebidang tanah atas nama Mislan”, jelas Robbi.

 

Kuasa Hukum penggugat, Suriadi.SH melalui asistennya Adil Ginting, menjelaskan, sidang mediasi kedua temua jalan buntu alias gagal dilaksanakan karena permintaan penggugat di tolak oleh tergugat II, dan kedepan akan masuk agenda persidangan, menunggu jadwal dari pengadilan Negeri Kisaran, pungkas Ginting.

 

Sampai berita ini dimuat masih ditunggu jadwal sidang yang bakal digelar terbuka.

 

(Supriadi)