BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Nasib tenaga honorer atau TKS terancam karena
Uji Kompetensi tenaga non PNS segera digelar dalam bulan ini juga.
Sehubungan akan berakhirnya kontrak kerja tahun 2020 dan untuk mendapatkan tenaga non PNS yang berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, satuan kerja di lingkungan Pemkab Batu Bara akan melaksanakan uji kompetensi tenaga non PNS.
Sesuai copy surat yang diterima wartawan, Kamis (03/12/2020), surat Nomor : 564/6653 tanggal 30 November 2020 ditandatangani Sekda Kabupaten Batu Bara H Sakti Alam Siregar, SH meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat dan Lurah se Kab Batu Bara untuk melaksanakan uji kompetensi tersebut.
Dalam surat itu juga, OPD, Camat dan Lurah diminta untuk melaksanakan uji kompetensi berupa assesment/psikolog terhadap tenaga non PNS yang bertugas di satuan kerja masing-masing.
Pada pelaksanaan uji kompetensi tersebut, satuan kerja dapat berkerja sama dengan tenaga profesional/asesor atau psikolog yang pelaksanaannya pada Desember 2020.
Hasil seleksi menjadi pedoman OPD, Camat dan Lurah untuk menetapkan kontrak kerja baru tenaga non PNS yang akan bertugas tahun 2021 dengan melaporkan hasil seleksi selambatnya 5 Januari 2021.
(Supriadi)