News  

Massa GEBAK Minta Kejatisu Usut Dugaan Korupsi BPPRD Dan Dispora Batu Bara

Dibaca : 270

BINEWS II Sumut. Medan – Aksi damai Puluhan massa dari Gerakan Baru Anti Korupsi (GEBAK), meminta Kejatisu mengusut dugaan korupsi BPPRD dan Dispora Batu Bara, Kamis (03/12/20), 14.00 Wib, di halaman Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan

Dalam aksinya GEBAK menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil SAPRI, MM (Kadispora) dan Rijali, S.Pd (Kepala BPPRD Batu Bara).

Koordinator Aksi Mhd Haryadi Nasution dalam orasinya menggunakan toa antara lain mengungkapkan, kinerja kedua SKPD Batu-Bara dinilai berbanding terbalik dengan program Bupati Batu-Bara untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah Batu-Bara (PAD)

Namun sayangnya sejumlah kasus dugaan korupsi justru menggelinding di kedua Instansi dan belum ada satu pihak pun yang dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejati Sumut,” teriak Muhammad.

 

Demonstran mendesak petinggi di Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi penggelapan pajak retrebusi di Kabupaten Batu Bara yang menyebabkan kerugian pada Pajak Pendapatan Daerah Batu Bara.

Selain itu, para pendemo juga meminta kapolda untuk menangkap pengelolah Pantai Bunga yang telah melakukan pungutan liar, karena tidak lagi memiliki ijin penglolaan pantai bunga, yang mengakibatkan kerugian PAD Batu Bara di bidang pariwisata.

“Aksi kami sebagai pressure kepada Kejati Sumut agar segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Dan Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara tersebut. Bila cukup bukti segera limpahkan kasusnya ke pengadilan tipikor Medan,” urai Koordinator Aksi Muhammad Haryadi Nasution didampingi Koordinator Lapangan Ahmad Rifandi Lubis.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat menerima kehadiran demonstran menyebutkan, akan meneruskan pernyataan sikap mereka kepada pimpinan.

Apalagi bila massa memiliki data-data pendukung tentang dugaan indikasi tindak pidana korupsi, akan semakin memudahkan kejaksaan mengusut kasusnya.

Menyikapi hal itu, Koordinator Aksi membacakan beberapa tuntutannya antara lain,

1. Usut dugaan penggelapan pajak retrebusi pariwisata pantai bunga yang diduga tidak lagi aktif sejak tahun 2017.

2. Usut keterlibatan Instansi terkait dalam dugaan penggelapan pajak retribusi pariwisata tersebut dalam hal ini Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Dan Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara.

3. Tangkap pengelolah Pantai Bunga yang telah melakukan pungutan liar, karena tidak lagi memiliki ijin penglolaan pantai bunga, yang mengakibatkan kerugian PAD Batu Bara di bidang pariwisata.

4. Mendesak Kapolda dan Kajatisu untuk memeriksa Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Retrebusi Daerah Batu Bara karena kuat dugaan ada permainan antara pihak pengelola pantai bunga dan kepala BPPRD Batu Bara, terkait retrebusi pajak pariwisata, yang diduga telah merugikan PAD Batu Bara.

5. Terkait dengan surat perjanjian kerjasama nomor 550/1391/Dishub/VII/2020 yang di setujui oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Dan Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara. yang seharusnya tidak lagi melakukan pengutipan pajak parkir dan pajak retrebusi

6. Mendesak Bupati Batu bara Ir.H. Zahir, MAP agar mencopot kedua kepala dinas (K Dispora Batu Bara dan K. BPPRD Batu Bara) karena tidak mampu bekerja dalam hal ini mendongkrak sumber-sumber PAD yang ada di Batu Bara.

7. Meminta kepada bapak Bupati Batu Bara untuk Mencopot Sapri, MM (Kadispora Bati Bara) karena tidak mampu mengurusi tempat tempat wisata yang ada di Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian PAD dan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

8. Meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut keterlibatan Rijali, S. Pd (Kepala BPPRD Batu Bara) yang di duga tidak ada keterbukaan terkait pajak parkir maupun pajak retrebusi yang telah merugikan PAD Batu Bara.

Setelah membacakan tuntutan kemudian Massa secara tertib meninggalkan arena demo.

 

(Supriadi)