BINews || Jabar – Karawang,- Menyikapi kondisi meningkatnya kembali Pandemi Covid – 19 atau Wabah Virus Corona, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang di dampingi oleh Panglima Tentara Indonesia (TNI), dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) diseluruh Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa pun dan pihak mana pun yang melakukan pengumpulan massa.
Bahkan dalam pidatonya, Menkopolhukam berulang kali meminta kepada aparat keamanan agar tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya Prokes Covid – 19.
Menanggapi sikap tegas tersebut, pemerhati sosial dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengapresiasi atas sikap tegas Pemerintah yang disampaikan oleh Menkopolhukam.
Andri mengatakan, langkah Pemerintah merupakan upaya serta ikhtiar untuk dapat menyelamatkan masyarakat secara menyeluruh. “Bicara wabah penyakit mematikan ini, untuk Karawang saja jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid – 19, melonjak tinggi. Sampai ranjang rumah sakit untuk pasien overload. Dua hotel akhirnya digunakan untuk isolasi pasien tak bergejala. Kepada awak media Minggu, 29 November 2020.
“Update terakhir yang disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid – 19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, kasus Covid – 19 pada Senin (23/11/2020) sebanyak 46 orang. Lalu pada Selasa (24/11/2020) melonjak 82 orang. Selanjutnya pada Rabu (25/11/2020), pasien Covid – 19 kembali bertambah 82 orang,” Ulas Andri.
“Jika hotel sudah dijadikan tempat isolasi pasien, ini bisa diartikan sudah sangat darurat. Butuh upaya lebih maksimal lagi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Satgas Tugas Penanganan Covid – 19. Baik upaya antisipasi dengan sosialisasi, mau pun upaya tindakan terhadap pelanggar Prokes Covid,” Pintanya.
“Terus terang, saya sangat prihatin, ketika membaca beberapa pemberitaan media massa mengenai aksi unjuk rasa disalah satu kawasan industri. Sementara kawasan industri merupakan klaster tertinggi untuk saat ini, dan update terakhir, Jubir Satgas juga mengungkapkan, bahwa lonjakan jumlah positif disumbang oleh klaster industri,” Jelas Andri.
“Hak mengemukakan pendapat dimuka umum memang hak setiap warga Negara, baik perseorangan maupun kelompok. Namun dalam situasi seperti sekarang ini, seharusnya semua pihak dapat menahan diri, demi keselamatan bersama. Perihal menyampaikan aspirasi, kan masih bisa dengan cara berdialog melalui forum audiensi, tanpa melakukan pengerahan massa,” Sarannya.
Andri pun berpesan kepada Pemkab Karawang, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 serta jajaran aparat, supaya bertindak tegas dalam mencegah adanya kerumunan massa.
“Dalam hal ini bukan berarti menghalang – halangi hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Tapi persoalannya, kondisi saat ini sedang tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Ketentuannya sudah jelas kok, intruksi langsung dari Pemerintah Pusat,” Tandas Andri.
“Aksi dan acara seremonial lainnya pun yang bersifat pengumpulan massa, sebaiknya jangan dulu dilakukan. Ini semua demi kesehatan serta keselamatan kita bersama, karena pandemi belum berakhir. Malah sebaliknya, untuk kurun waktu beberapa minggu terakhir ini terus mengalami peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif, baik secara Nasional mau pun lokal Karawang,” Pungkasnya.
(Riandi & Rekan)