BINews || Jabar – Karawang, – Meskipun dalam situasi Pandemi Covid – 19, dan adanya larangan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menggelar acara apa pun yang bersifat mengumpulkan orang banyak, tidak menyurutkan semangat Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) Karawang untuk menggelar aksi unjuk rasa ke PT. Zinus Global Indonesia yang beralamat di kawasan industry Surya Cipta, Jl. Surya Utama, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, tuntutan aksi PPMI merupakan bentuk solideritas atas dugaan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 11 orang karyawan PT. Zinus perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan distribusi produk – produk Mattress atau kasur.
Sementara, ketika di konfirmasi oleh awak media, salah seorang tim legal PT. Zinus Global Indonesia, Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D membantah dugaan perihal adanya dugaan PHK sepihak terhadap 11 karyawan cliennya, ia mengatakan, bahwa tidak ada PHK sepihak di PT. Zinus, karena sesungguhnya sudah habis masa kontraknya atau yang biasa di sebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jumat, 27 November 2020.
“Ke 11 orang karyawan PKWT yang di maksud berhenti bukan karena di PHK sepihak oleh perusahaan. Melainkan mereka sudah habis masa kontrak, sebagai mana yang tertuang dalam kontrak, dan itu tercatat dalam PKWT yang clien kami catatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Boleh di check datanya ke Disnakertrans Karawang.”, Ungkap Sobari.
“Jadi, harus dapat membedakan. Mana berhenti karena habis kontrak dengan berhenti karena PHK. Pengertian PHK itu di berhentikan sebelum habisnya masa kontrak.”, Tandasnya.
“Perihal 11 orang karyawan PKWT PT. Zinus Global Indonesia, sejak 1 Bulan sebelum habis masa kontraknya sudah di beritahukan atau di informasikan kepada semua yang bersangkutan oleh management.”, Katanya.
“Ada pun mengenai permasalahan ini, clien kami sudah mengikuti sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”, Terang Sobari.
“Dan kami sangat menyayangkan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada management PT. Zinus, meski pun judul dari pemberitaan tersebut menggunakan kata di duga. Tetapi, ketika sudah terpublikasi, apa lagi di share ke Sosial Media (Sosmed), akan menjadi framing negatif bagi perusahaan.”, Ujarnya.
“Semestinya media yang memberitakan melakukan upaya konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita, agar adanya keberimbangan informasi dari kedua belah pihak.”, Sesal Sobari
Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker) Disnakertrans Karawang. Tapi sampai berita ini naik ke meja redaksi, belum ada satu pun pejabat atau staf Bidang HI Syaker yang dapat memberikan keterangan.
(Riandi & Rekan)