Hukum  

Anak Gugat Ayah Kandung Karena Jual Tanah Miliknya

Dibaca : 133

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Sangat miris kedengarannya anak-anak yang luar biasa ini tega menggugat ayah kandungnya sendiri.

 


Mislan bin Mhd Said (60) sebagai tergugat I (satu) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, di gugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/2020).

 

Siti Khadijah Asmy bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Mhd As’ari Asmy tega menggugat Ayah kandungnya karena menjual tanah yang memang milik sang ayah.

Tanpa di dampingi kuasa hukum, Mislan hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang. Kepada wartawan Mislan menjelaskan, hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya, “kalau saya salah saya terima”, ucapnya dengan suara lemasnya.

 

Tidak hanya Mislan, ada dua lagi yang di gugat oleh Siti Khadijah Asmy dan adik – adiknya, Matsyah, Kepala Desa Kuala Indah, tergugat II, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan, sebagai tergugat III.

 

Tergugat II Matsyah mengatakan, jual beli yang lakukan sah, Mislan dan istrinya juga anak kandungnya, Siti Khadijah Asmy datang kerumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1006 Meter yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah. Pada saat mediasi di kantor desa tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As’ari Asmy.

 

“Kepada ke empat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat, kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan,” pinta Matsyah.

 

Kuasa hukum tergugat III Evi Suryani, Robbi Shahari SH, sidang gugatan perdata hari ini masih sebatas mediasi, dan belum bisa dilakukan karena penggugat tidak hadir, di tunda sampai tanggal 3 Desember 2020.

 

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Suriadi SH, belum bersedia memberi keterangan, “no comen bang, ini masih sebatas mediasi, ” ucapnya sambil angkat tangan.

 

Sidang perkara perdata no 85 di pimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah di tentukan.

 

(Supriadi)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif