Di Tanya Soal Spesifikasi Pembangunan Pasar Rakyat Lima Puluh PPK “ltu Rahasia Negara”

Pembangunan Pasar Tradisional Lima Puluh, Kabupaten Batubara, (Fhoto : Supriadi)
Dibaca : 203

BINEWS II Sumut. Kab Batu Bara – Keberadaan proyek revitalisasi pasar rakyat Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tampak memiliki sejumlah kejanggalan.

 

Hal tersebut terlihat saat wartawan dari tim Wappress melakukan pemantauan ke lokasi proyek, Rabu,(25/11/2020), saat itu terdengar salah seorang warga lingkungan III Kelurahan Lima Puluh sedang menanyakan kepada salah seorang tukang (pekerja) “Saluran air ini mau di buang kemana, Karena saluran air yang kalian buat ini buntu, air akan tergenang di pajak, karena tidak ada saluran pembuangannya” ungkap warga tersebut

Lalu pekerja menjawab bahwa katanya akan di buat parit saluran pembuangan sembari menunjuk kearah jalan.

 

Dari hasil pantauan tersebut juga didapati bahwa berdasarkan plank proyek disebutkan sumber dana DID (Dana Insentif Daerah) sebesar Rp. 952.000.000, namun tidak tertera no kontrak kegiatan dan konsultan pengawas. Sementara kegiatan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga

 

Menjawab konfirmasi wartawan dari group Wapress,l PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) A. Samosir lewat selulernya, menyebutkan bahwa dana revitalisasi Pasar rakyat Lima Puluh merupakan dana Covid-19 melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

 

Pagu anggaran sebesar Rp. 952.000.000 disebutkan A. Samosir bahwa Dinas Koperasi dan UKM Batu Bara tidak menenderkannya. “Itu hanya penunjukan langsung atau PL” jelasnya.

Namun pada konfirmasi time Wappress sebelumnya tentang spesifikasi atau RAB kegiatan pembangunan pasar rakyat Lima puluh, A. Samosir dengan tegas menjawab, “itu rahasia Negara”

 

Menanggapi pengerjaan proyek pasar rakyat Lima Puluh, Ketua lnvestigasi BPI. KPNPA RI. Darmansyah menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar rakyat Lima Puluh yang di kerjakan oleh CV. Prima Nusa Cemerlang..

 

Contoh pada plank kegiatan pengerjaan di pihak ketigakan, namun no kontrak kegiatan dan konsultan pengawas tidak dicantumkan.

 

Darmansyah menilai, dampak minimnya pungsi pengawasan dan monitoring instansi terkait pada pelaksanaan pengerjaan tersebut. Dan PPK juga tidak mempedomani PP no 16 tahun 2018 tentang penyedia barang/jasa, dan tupoksi PPK pada bagian ke empat pasal 11.

 

“Dengan banyaknya pemberitaan dari media cetak dan online, maupun elektronik tentang kegiatan pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, BPI KPNPA RI meminta BPK RI mempioritaskan audit pada kegiatan Revitalisasi pasar rakyat Lima puluh, sumber dana DID senilai Rp 952.000.000 itu” papar Darman.

 

(Supriadi)