BINEWS || Kabupaten Tobasa. – Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2020 di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMPN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Pendidikan dengan tata cara Swakelola terindikasi tidak sepenuhnya di laksanakan sesuai dengan aturan Swakelola.
Dari beberapa Informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kantor sekertariat Ormas Laskar Merah Putih Tobasa bahwa ada beberapa kegiatan pembangunan sekolah yang seharusnya di lakukan secara Swakelola, Indikasinya dikerjakan oleh pihak ketiga atau dengan kata lain di borongkan pada pihak ketiga,ucap beberapa sumber yang datang melaporkan kepada Ormas Laskar Merah Putih dan meminta agar namanya tidak usah di sebutkan kepada Media BINEWS senin (24/11/20) sekitar pukul 09,00 wib di Sekertariat Laskar Merah Putih Tobasa,Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Subadihin, Kecamatan Bonatualunasi.
Menurut Harry Manurung,Amd.Kepada Binews bahwa Proyek Sqakelola tidak bisa diborongkan atau di pihak ketigakan,ini telah menyalahi Peraturan Presiden (PERPRES) No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah Pasal 27 ayat 4 hiruf C, yang menerangkan , bila pekerjaan utama di larang untuk dialihkan kepada pihak lain ,jadi Indikasi penyimpangannya sangat kuat terlihat, seperti Contoh SMPN 1Lumban Julu Jecamatan Lumban Julu Kabupaten Tobasa.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) mendapatkan 3 rehabilitasi ruang yang di danai dari DAK 2020, yaitu Pembangunan Laboratorium komputer beserta perabotnya sebesar Rp.518.804.500. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya dengam nilai Anggaran Rp.360.000.000 dan rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan alam (IPA) beserta perabotnya dengan anggaran sebeaar Rp.327.000,000 dengan total keseluruhan mencapai milliaran rupiah untuk satu Sekolah menengah pertama di SMPN 1 Lumban Julu, yang kami duga telah di pihak ketigakan secara langsung oleh Kepsek SMPN 1 Lumban Julu dengan alasan saat di tanyakan oleh Sekjen LMP tobasa.
Kurniary Martha Linda Sirait Spd,Msi yang selaku Kepala sekolah mengatakan bahwa benar Pembangunan yang ada di sekolah ini saya semua yang borongkan, knp salah.? Ujar nya. ditambahkan nya bahwa pada awal nya pelaksanaan Pembangunan yang ada di sekolah ini di kerjakan oleh Panitia P2S yang kami berikan kepada para tukang setempat yang ada di sekitar sekolah ini, namun ditengah Pelaksanaan Pekerjaannya mereka Risent karena rumah rumah Mereka mendapatkan bantuan bedah rumah dari Pemerintah pusat sehingga mereka sendiri yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dari pada menggunakan tukang dengan dana yang sangat minim, makanya mereka risent dari pelaksanaan pekerjaan DAK di sekolah ini, silakan bapak tanyakan sama mereka,tutur Kurniaty Sirait Spd kepada Sekjen Laskar Merah Putih saat ditanyakan DAK 2020 di Borongkan pelaksanaannya bukan di Swakelola.
Ditambahkan Kepsek SMPN 1 Lumban Julu, Kurniaty Sirait kepada sekjen LMP Tobasa, bahwa dirinya sudah banyak membantu Sekolah SMPN 1 sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah,sewaktu dirinya masih guru di sekolah ini sudah banyak bantuan yang diberikannya kepada sekolah ini dan bukan hanya di sekolah ini, Gereja pun sudah banyak saya berikan bantuan dari pribadi saya sendiri,menceritakan kepada Sekjen Laskar merah putih sabtu(20/11/2020)di depan ruang kepala sekolah.Masih menurut cerita dari Kepsek SMPN 1 Lumban Julu mendengarkan Bahwa diri nya menjadi kepala Sekolah di SMPN1 ini sebelum nya sudah wanti wanti dan warning dari suami nya agar dirinya tidak terlibat Korupsi sekecil apa pun ujar Kurniaty menceritakan kepada Sekjen LMP,bahwa sebiji paku pun atau yang lainnya tidak mungkin saya ambil pak.! Jadi jangan lah menjelekan atau mencari cari kesalahan saya tegas kurniaty Sirait kepada Sekjen LMP Toba Harry Manurung.
Ditempat terpisah Binews menanyakan Langsung Kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Toba,terkait banyak Sekolah SMPN yang mendapatkan DAK 2020 terindikasi di kerjakan 0leh pihak ketiga atau diborongkan oleh kepala sekolah tersebut, Panjaitan selaku Kabid Sarana Prasarana mengatakan bahwa Sekolah sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 tidak lagi berhubungan dengan Dinas Pendidikan,Kepala sekolah yang mendapatkan DAK sudah langsung Link ke Menterian Pendidikan Ujar Pak Panjaitan kepada Binews di ruangannya.
Ricard selaku sekjen FBI Tobasa meminta kepada pihak pihak Judikatif,Yaitu Kejaksaan dan Kepolisian Tobasa ikut serta mengawasi pelanggaran plaksanaan Proyek DAK Thn 2020 di Kabupaten Toba.
Di tambahkan Sekjen Forum Batak Intelektual ( FBI ) Tobasa Richard N70 kepada Binews di kantor FBI di Tambunan balige,bahwa sesuai dengan Intruksi dari menteri Pendidikan,Proyek DAK Infrastruktur pembangunan ruang kelas baru(RKB),Sarana MCK,Laboratorium,Perpistakaan serta ruang belajar/Guru adalah Swakelola dan tidak di benarkan di pihak ketigakan (diborongkan) dengan alasan apa pun karena sudah di rencanakan sebelum dana itu dicairkan,jauh sebelumnya sudah dirapatkan dan di pleningkan ujat Richard kepada binews.
(JM/team)