Banyaknya Dugaan Pelanggaran Pilkada Karawang

Dibaca : 225

BINews || Jabar – Karawang,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung hari ke 9 Desember hari pemungutan suara. Kesibukan mulai terasa oleh penyelenggara pilkada.

 

Perisapan logistik di antaranya sortir lipat sedang berjalan di lakukan oleh KPU Kab Karawang dan juga pemenuhan kelengkapan kelengakapn logistik lainnya. Begitupun dengan tahapan masa kampanye pasangan calon yang masih tersisa beberapa hari lagi ke masa tenang.

Masih banyak di temukannya  dalam kampanye pertemuan terbatas tatap muka melebihi dari 50 orang, peserta tidak menggunakan masker, tidak mejaga jarak, melibatkan anak anak serta kampanye di tempat ibadah. Dari tim kampanye paslon juga seperti abai untuk mengingatkan para peserta kampanye yang hadir untuk patuh terhadap prokes covid 19 dan larangan lain nya yang sudah di anjurkan dan di atur dalam perarturan KPU itu sendiri.

Begitupun dari Kampanye melalui penyebaran Bahan Kampanye dan APK.

 

 

A Rohman Direktur Bramasta Bamuswari menyampaikan, “Selain pelanggaran prokes covid 19. Pelanggaran juga masih muncul adanya ketidaknetralan ASN ,Kepala Desa, BPD, dan Aparatur desa lainya  yang di duga secara terbuka memunculkan dukungannya ke publik dan pelanggaran lainnya.” Ucapnya kepada awak media Selasa, 24 November 2020.

“Dugaan tentang Kampanye Pasangan calon nomor 01 di rumah salah satu sekretaris PPS dan juga menjabat sekretaris Desa Rengasdengklok Utara, dan menurut informasi yang di dapat dari Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok yang telah membuat LHP yang diteruskan ke Bawaslu Karawang,”

 

 

“Baru-baru ini di duga adanya rumah salah satu Kepala Desa di Kec Purwasari yang di gunakan untuk tempat kampanye paslon 02 Celicca – Aep. Ada juga salah satu Anggota BPD di Desa Ciwaringin Kec. Lemahabang yang berpose dengan tiga jari di depan balinho paslon 03 Jimmy- Yusni. Begitupun dengan salah satu Pendamping Lokal Desa(PLD) di Kec. Klari yang diduga mendukung paslon 03 di foto dengan pose tiga jari di depan balinho paslon 03 Jimmy – Yusni.” Bebernya.

 

 

“Rohman menjelaskan, “Secara aturan di UU pilkada dan Pemilu memang tidak di atur explisit untuk pendamping desa. Tapi di Kementrian Desa jelas di atur dalam SOP Pendamping dan SPK Pendamping ada larangan berpolitik praktis dan di larang berkampanye. karena Pendamping Lokal Desa di honor dengan anggaran negara.” Jelasnya.

 

 

“Kami dari Bamuswari yang sejak awal konsen dalam pengawalan Pilkada  di Jawa Barat. Khususnya di Kab. Karawang itu sendiri, kami menyoroti sampai saat ini pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi muncul dengan kasus yang sama. Bawaslu Karawang dan jajarannya jangan diem bae, seolah tutup mata dengan pelanggaran pelanggaran yang terjadi dan terjadi lagi. Ini lah bukti bahwa diduga sangsi pelanggaran yang di jatuhkan Bawaslu ke pelanggar tidak sesuai dengan undang undang atau pasal pasal yang di terapkan, sehingga tidak membuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran tersebut.” Kesalnya.

Rohmanpun Berharap untuk Bawaslu Karawang “kami juga berharap, tolong publikasikan juga pelanggaran pelanggaran yang di tangani oleh Bawaslu Karawang sampai keputusan sangsinya melalui website bawaslu Karawang atau media lainnya yang bisa di akses oleh masyarakat. Supaya masyarakat tahu apa yang sudah di tangani Bawaslu dan hasil penindakannya. Karena bagian dari prinsip pemilu yaitu prinsip jujur dan  prinsip terbuka sesuai peraturan DKPP no 2 tahun 2017,”

 

 

“Sebagai contoh penanganan pelanggaran kode etik yang di lakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dari jadwal sidang, sampai hasil putusannya di publikasikan infografisnya melalui website dan akun media sosial milik DKPP. Bahkan sidang  pemeriksaan dan putusanya pun di siarkan live.” Pungkasnya.

 

(Riandi & Rekan)