BINews || Jabar – Karawang,– Lima Puluh Delapan Hari Masa kampanye sudah dijalankan oleh masing-masing Pasangan Calon Peserta Pemilukada serentak 2020 di Kabupaten Karawang. Selama itu pula berbagai macam Alat Peraga Kampanye (APK-Red) sudah di pasang oleh setiap Pasangan Calon guna memperkenalkan diri dan Visi serta Misi ketika mereka terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati lima Tahun mendatang.
Pantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Karawang diberbagai tempat yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ternyata masih ditemukan beberapa APK yang di duga melanggar ketentuan yang ada. Seperti pantauan pada Senin Dini Hari (23/11/2020) Sekira pukul 00:30 dini hari, DEEP Karawang masih menemukan APK yang di duga melanggar masih terpasang “sekitar pukul 00:30 dini hari tadi, saya melewati jalur Johar-Lamaran dan masih melihat adanya Baligho Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Cellica-Aep -Red) terpasang di kedua sisi Flyover Jalan Baru Lamaran, kami menilai APK tersebut melanggar ketentuan yang ada” Ujar Gustiawan, Koordinator DEEP Kabupaten Karawang. Kepada awak media Senin, 23 November 2020.
Menurutnya Pelanggaran tersebut terlihat dari segi desain dan lokasi pemasangan “Desain Baligho tersebut kami lihat masih mencantumkan logo Parpol non Pengusung (Non Parlemen), terdapat enam Parpol non Parlemen jelas terpasang disana, padahal berdasar PKPU 11 Tahun 2020 pasal 5 ayat (2) jelas disebutkan di pasal 73A bahwa logo/gambar Parpol Non pengusung tidak boleh digunakan didalam APK.” Tegasnya.
Selain itu, lokasi pemasangannya pun ia nilai melanggar, dimana terpasang di jembatan/flyover yang di kategorikan sebagai lokasi yang di larang untuk pemasangan APK “Jembatan/Flyover itu Fasilitas Publik yang di bangun dari dana pemerintah, maka seharusnya tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon yang ikut berkontestasi dalam Pemilukada.” Jelas Gustiawan.
“Selain di lokasi tersebut, Balinho yang masih mencantumkan Parpol Non Parlemen juga terpantau di pasang di Billboard Jembatan Pabrik es dan selain di kedua lokasi tersebut berdasarkan pantauan tim kami di lapangan, ternyata masih banyak APK yang melanggar ketentuan baik dari sisi desian maupun lokasi pemasangan, seperti dipasang dengan cara di paku di pohon, dipasang pada tiang listrik dan sebagainya.” Gusti menambahkan.
Oleh karena itu, menurut Gusti sapaan akrabnya, DEEP Karawang akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Karawang mengenai hal ini dan berharap segera ditertibkan “Kami lihat beberapa waktu lalu jajaran Bawaslu sudah menertibkan APK yang di duga melanggar, namun masih saja ada yang terlewat, bahkan ini terjadi dipusat Kota yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Bawaslu sendiri, maka kami akan segera Konfirmasi terkait ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi proses Demokrasi di Kabupaten Kaawang.” Urainya.
“Seraya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Karawang guna membahas persoalan terkait dengan beberapa temuan DEEP Kabupaten Karawang yang perlu di sampaikan kepada Pihak Pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu guna perbaikan proses dan tahapan Pemilukada 2020 ini.” Tutupnya.
(Riandi & Rekan)