Hukum  

Rumah Acep Jamhuri Mau Didemo? Kedua Tokoh Ini Dorong Aparat Ambil Tindakan

Dibaca : 295

BINews || Jabar – Karawang,- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat di datangi dan atau di lihat setiap orang ini di atur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998.

 

Tapi walau begitu, UU tersebut mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum. Ada batasan – batasan atau norma – norma yang tidak boleh di tabrak, sehingga bertentangan dengan yang di atur oleh konstitusi.

 

Seperti halnya yang sedang hangat di perbincangkan di Sosial Media (Sosmed) Sabtu malam di beranda Facebook Tentang Sekda Karawang Acep Jamhuri. Tak hanya itu, beberapa akun Facebook memposting status dengan cukup gamblang perihal permasalahan tersebut. Salah satu contohnya akun atas nama Awandi Siroj, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab) LMP Karawang menulis “KEPADA JAJARAN LMP MARCAB KARAWANG SIAP²

TGL 26 NOP 2020 MENJAGA 3 RUMAH PRIBADI

DEWAN PEMBINA

H.ACEP JAMHURI YANG MAU DI DEMO 🙏.”,

Setelah wartawan berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, laki – laki yang memiliki sapaan akrab abah tersebut menjelaskan, bahwa ada agenda dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Plaza Pemkab Karawang, kantor BPN dan 3 titik rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri. Minggu, 22 November 2020.

 

Dirinya menyesalkan dengan adanya lokasi titik aksi ke rumah pribadi Sekda Karawang, dengan nada kesal ia mengutarakan. “Apa korelasinya urusan pekerjaan harus aksi ke rumah pribadi? Ini kan jadi aneh! Urusan pekerjaan yang melekat pada jabatannya itu di kantor. Kalau mau aksi, ya aksi lah ke kantornya, bukan ke rumah pribadinya.”,

 

“Apa pun alasannya, tidak bisa di benarkan. Selain secara aturan sudah sangat ngaco, ini juga berurusan dengan psikologis keluarga pak Sekda. Meski pun belum terjadi aksi unjuk rasa, tapi ketika keluarga pak Sekda tahu ada surat pemberitahuan aksi akan mengarah ke rumah pribadi, tentu ini jadi beban psikologis keluarga beliau.”, Terang Awandi.

 

“Jika memang ada suatu persoalan yang perlu di sampaikan dengan cara aksi unjuk rasa, apa lagi subsatansi terkait kepentingan masyarakat, saya pasti dukung. Tapi sekali lagi, kalau arahnya sudah ke rumah pribadi. Maka saya secara inisiatif akan membuat surat kepada Satuan Intelkam Polres Karawang, sekaligus meminta secara langsung, agar di tindak.”, Tegasnya.

Senada dengan Ketua LMP Marcab Karawang, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di konfirmasi secara terpisah menjawab dengan nada heran. “Masa sih sampai ada aksi unjuk rasa ke rumah pribadi pejabat? Kok bisa?

 

“Ini tidak boleh di biarkan, harus segera ada langkah antisipasi dari aparat keamanan, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan. Jika surat tersebut sampai kepada keluarga yang bersangkutan, ini bisa menjadi kekhawatiran.”, Tuturnya.

 

“Terus terang, secara pribadi saya memiliki hubungan yang sangat baik dengan pak Acep Jamhuri, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tetap kritis terhadap kinerjanya sebagai birokrat. Selama ini juga saya sering kali mengkritik jalannya Pemerintahan, walau pun saya dekat dengan beliau.”, Jelasnya

 

“Namun jika sudah mengarah kepada hal privacy, tentu saya mengecam keras! Ketika titik aksi di tujukan ke rumah pribadi, ini sudah urusan privacy. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tidak boleh bablas seperti itu.”, Pungkasnya.

 

( Riandi & Rekan)