Polisi  

Polres Jombang Gelar Rekonstruksi di Salah Satu Hotel di Jombang

Dibaca : 211

BINews || Jatim, Jombang, – Polres Jombang yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP. MOCH MUKID, S.H. menggelar rekonstruksi di salah satu hotel di jombang, Selasa, (17/11/2020) . Siang Pukul 14 : 00.

 

Pemuda berinisial FR ( 25 ) Thn karyawan disalah satu hotel di kecamatan Mojoagung Jombang dikelar polisi untuk menjalani rekuntruksi disebuah gudang tempat tersangka menyimpan barang bukti. Digudang tersebut polisi menemukan barang bukti sebuah alat hisap yg diakui milik FR (25) thn . Barang bukti oleh tersangka disembunyikan didalam kardus bekas air meneral yang isinya tumpukan kertas bekas.

 

Selanjutnya polisi meminta FR untuk menunjukkan tempat dia biasa mengkonsumsi sabu bersama temannya, yakni disalah satu kamar hotel dilantai dua.

 

Menurut AKP MOCH MUKID S.H. (Kasatrest Narkoba Polres Jombang ), FR sebelumnya mengadakan pesta sabu dikamar hotel tersebut dengan yang lainya yag berinisial AG (25) Thn juga karyawan hotel tersebut.

Dikatakan AKP MOCH MUKID S.H. ( Kasatrest Narkoba polres Jombang ) FR dan AG Digerebek hari Senin tgl 16 November 2020 malam pukul 23.00 yang tengah asik mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu.

 

Saat itu, lanjut AKP MOCH MUKID S.H. Anggota sedang menyelidiki kasus penyelundupan sabu kemasan kerupuk ke lapas Jombang yang hingga kini belum terungkap kasusnya.

 

Mengingat lokasi hotel yang berada diperbatasan polisi menduga mereka jaringan antar provinsi namun lanjut AKP MOCH MUKID S.H. Semua perlu didalami lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 THN penjara.

Dalam gelar rekuntruksi tersebut berjalan lancar dan kondiuksif.

 

(Edi S & Sri. S)