News  

Terkait Berita Pemeliharaan Ruas Jalan Simpang Empat – Kasui , Direktur CV. MASTRIO BROTHERS Berikan Klarifikasi

Dibaca : 338

BINews – Lampung ,Way Kanan – Terkait pemberitaan di Berita Indonesia news.id (14/11/20) lalu tentang Pemeliharaan ruas jalan Simpang Empat – Kasui , Kecamatan Blambangan Umpu – Kasui Kabupaten Way Kanan,Yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2020 yang di duga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan , dengan Narasumber Sekretaris LSM Lipan Kabupaten Way Kanan pada ,Sabtu (14/11/20), pihak Kontraktor CV.MASTRIO BROTHERS memberikan Klarifikasi.


Juansyah Jaya selaku Direktur CV. MASTRIO BROTHERS menyampaikan kepada Beritaindonesianews.id
“Tahapan pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kontrak dan petunjuk Konsultan teknis.” ujar Juansyah Jaya, Direktur CV MASTRIO BROTHERS, Senin (16/11/2020).

“Dari hasil investigasi di lapangan didapati fakta pekerja tersebut diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Sekretaris LSM Lipan Sulpikri, sabtu (14/11/2020).

Sesuai tahapan pekerjaan , saat ini pekerjaan baru memasuki tahap pembersihan badan jalan, pengupasan badan jalan menggunakan alat Jack Hummer dan eksavator.

“Badan jalan yang sudah dikupas saat ini atas petunjuk konsultan ditimbun dengan Base A untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas pada lobang yang dikupas.” Terang Juan.

terkait adanya statemen Sekretaris LSM Lipan Way Kanan Sulpikri mengatakan tambal sulam jalan tersebut tidak ditemukan adanya batu onderlagh dan batu 5,7 hanya sekedar disiram dengan batu 2,3, dan tidak diadakannya alat berat seperti pibro, adalah pernyataan sepihak tanpa ada dasar yang kuat.

“Dalam kontrak kerja yang kami terima hanya beberapa item saja yaitu Pengerjaan Agregat A, Patching, Wering. jadi memang tidak ada item pekerjaan yg menggunakan batu onderlagh 5/7 dan 2/3.” Tambah Juansyah Jaya.

Dijelaskan pula terkait belum ada nya alat Pibro di lokasi kerjaan , karna memang belum waktunya. karna saat ini masih tahapan pembersihan dan pengupasan.

“Penggunaan Pibro nanti setelah jadwal pemadatan Agregat A. dan tahapan ini memang belum waktunya.” Pungkas Juan.

“Demikian Hak.jawab yang saya lakukan sesuai peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan DP/9/2008, tentang pedoman Hak Jawab”.tutup Juansyah Jaya Direktur CV. MASTRIO BROTHERS

( ERWIN EFENDI )