BINEWS- BANDAR LAMPUNG, Panwaslu Kecamatan Kemiling menghadiri Rapat Koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Jumat (13/11/2020).
Anggota Panwaslu Kecamatan Kemiling, Dian Saputra. S.H.I. yang juga merupakan Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Kemiling telah melakukan penindakan pelanggaran pada 6 temuan. Semuanya sudah ditindak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.
Dua temuan diantaranya adalah dugaan pelanggaran administrasi yaitu tentang Alat Peraga Kampanye yang melanggar baik yang tidak sesuai zona atau titik pemasangan maupun yang terpasang di pohon serta di tiang listrik.
Dua temuan tersebut diregistrasi pada tanggal 21 Oktober 2020 dengan masing-masing nomor registrasi yaitu 005/TM/PW/Kec-Kemiling/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 H. Rycko Menoza, S.E,. S.H,. MBA Ir. H. Johan Sulaiman, MM, serta 006/TM/PW/Kec-Kemiling/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hj. Eva Dwiana, S.E, M.Si Drs. Deddy Amarullah.
Kedua Pasangan Calon tersebut diduga melanggar pasal 30 ayat 11 PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan data yang didapatkan dari hasil pengawasan, ada 13 APK yang melanggar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01. APK yang melanggar tesebut tersebar dibeberapa kelurahan dengan rincian kelurahan Kemiling Permai ada 2 buah APK, kelurahan Kemiling Raya ada 2 buah APK dan kelurahan Sumberrejo Sejahtera ada 3 buah APK, Kelurahan Beringin Raya ada 4 buah APK, Kelurahan Pinang Jaya ada 1 buah APK, dan Kelurahan Sumberrejo ada 1 buah APK.
Begitu juga untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03 yaitu ada 5 buah APK yang juga tersebar dibeberapa kelurahan yaitu Kelurahan Sumberrejo ada 4 buah APK dan Kelurahan Beringin Raya ada 1 buah APK.
Dari hasil penangangan pelanggaran yang sudah dilakukan, Panwaslu Kecamatan Kemiling telah mengirimkan tindak lanjut terkait Pelanggaran Administrasi APK yang melanggar untuk kedua Pasangan Calon tersebut yaitu penerusan ke Camat Kecamatan Kemiling untuk ditindaklajuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengintruksikan kepada Kasi Trantip Kecamatan Kemiling untuk mengarahkan Satpol PP untuk penertiban dan penurunan APK bersama Panwaslu Kecamatan Kemiling,” jelas Dian.
Panwaslu Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung akan merilis data pelanggaran pemilihan pada tahapan kampanye Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, Sabtu (14/11/20).
Dalam rilis tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Kemiling, Dian Saputra mengatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.
Total ada 6 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Kemiling pada tahun 2020 ini terdiri dari 1 temuan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan 5 temuan terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September 2020.
( D-BEN)