BINEWS || Kab.Toba, – Sekertaris DPC Ormas Laskar Merah Putih Tobasa,Harry Manurung meminta kepada para penegak Hukum di jajaran Polres Tobasa dan kejaksaan negeri Balige secepatnya mengusut ada nya indikasi dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afermasi Anggaran Tahun 2019 senilai 7,4 Milliar Rupiah dari Kementerian Pendidikan yang sampai saat ini belum dapat di cairkan kepada Sekolah sekolah yang mendapatkan nya dengan alasan yang belum Jelas.
Penegak Hukum di Kabupaten Toba harus dapat Mengusut tuntas adanya Indikasi dugaan Korupsi dana BOS Afermasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba sebesar Rp.7.5 Milliar Rupiah, yang hampir semua dari 96 jumlah sekolah penerima dikabupaten tobasa belum semuanya di cairkan sehingga para kepala sekolah yang kami temui kebingungan, karena banyak sekali aturan dan Juknis baru yang di keluarkan oleh Manager BOS Afermasi di Dinas pendidikan Kabupaten Toba Ujar Salah seorang kepala sekolah dasar saat di jumpai Rabu(11/11/2020) diruangannya.
Menurut Pantauan Harry, pemberian dana BOS Afermasi 2019 dari kementerian pendidikan dan kebudayaan bertujuan untuk membantu meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang di selenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang penggunaannya untuk membiayai penyediaan fasilitas akses rumah belajar dan layanan daya dan jasa, yang berdasarkan peraturan no.31 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bos Afermasi ini,yang anggarannya di gunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang di tetapkan menteri pada satuan pendidikan masing masing yaitu perangkat Komputer PC 1 unit,perangkat laptop 1 unit, Perangkat Proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit dan perangkat penyimpanan eksternal/hardisk 1 unit.
Namun dari hasil Investigasi Media BeritaIndonesianews.id Biro Tobasa yang bekerja sama dengan Ormas Laskar Merah Putih, bahwa kami di lapangan banyak sekali menemui kejanggalan bahwa sekolah sekolah yang mendapatkan Dana BOS Afermasi,menurut pra duga kami bahwa penyedia Fasilitas akses rumah belajar di kabupaten Toba tidak terealisasi sehingga belum dapat dicairkan, sehingga tidak bermanfaat oleh sasaran prioritas yang ditujukan oleh kementerian pendidikan,serta ada juga beberapa Sekolah baik SDN dan SMPN yang sudah mencairka dana tersebut namun tidak sesuai dengan Juknis yang ditentukan oleh Kementerian, karena Kami sekolah SMPN yang menerima tidak mau berurusan dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Toba kami langsung belanja online dan memesan barang yang kami pesan ujar Dahlia Marpaung Spd kepsek SMPN 1 Narumonda kepada Binews,
Inilah komputer yang kami pesan melalui Belanja online sebanyak 26 unit komputer dan perangkat lain ujar Dahlia Marpaung menerangkan dan sedikit pun uang dana BOS Afermasi tersebut tidak sempat kami terima di tangan kami, yang jelas jelas kepala sekolah SMPN 1 NARUMONDA sudah melanggar peraturan Juknis yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan Tegas Harry.
Sementara menurut hasil pantauan Media BeritaIndonesia Online di lapangan pada Selasa(10/11/20) bahwa sekolah Dasar Negeri (SDN)173641 Siruar kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dengan dana yang diterima sebesar Rp.56 juta rupiah di peruntukan untuk pembelian beberapa unit komputer untuk keperluan guru guru dan kantor Tampa ada pembelian tablet untuk para siswa dan ini merupakan salah satu kepala sekolah yang telah melanggar ketentuan Juknis yang di keluarkan oleh kementerian pendidikan,serta masih banyak lagi sekolah sekolah dasar di kabupaten Toba yang sampai hari ini dana BOS Afermasi 2019 dan 2020 belom dapat di cairkan dan belom dapat di manfaatkan oleh siswa pelajar,. Sekertaris Ormas LMP Tobasa mengatakan kepada Media BeritaIndonesia Online,news agar manager Dana BOS Afermasi dinas pendidikan Kabupaten Toba segera mencairkan dana tersebut jangan ada kongkalikong antara kepala dinas pendidikan Kabupaten Toba dengan Manager Bos Afermasi ujar Harry tegas…
( Waka biro.HJM)