Direktur Bramasta Bamuswari : Pelanggaran Pilkada Bermunculan Bak Jamur di Musim Hujan, Bawaslu Kab. Bandung di Minta Tindak Tegas

Dibaca : 278

BINews || Jabar-Bandung,- Diawal Pilkada kabupaten Bandung di hebohkan dengan pemberitaan tentang pengkondisian Pendamping Desa oleh salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

 

Selanjutnya Kepala desa Hegarmanah dan Pengurus Bumdes Hegarmanah di Kecamatan Cikancung yang diduga melanggar Netralitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 karna berpose satu jari.

A Rohman Direktur Bramasta Bamuswari saat dihubungi oleh awak media menyampaikan, “Pelanggaran demi pelanggaran kini bermunculan bak seperti jamur di musim hujan, karna belum adanya tindak lanjut penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Bandung yang membuat jera pelanggar.” Rabu, 11 November 2020.

 

“Kini giliran Kepala Desa Tenjolaya yang diduga mensosialisasikan pasangan calon nomor 01 . Dimana kejadiannya pada sebuah acara hajatan di atas panggung di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu yang di abadikan dalam amatir oleh warga dengan adanya ucapan ” khusus urang bebera Nu pasti nol hiji dukung”. Jelasnya.

Padahal sudah jelas sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa ,serta pengurus Bumdes yang melanggar larangan dalam Politik Praktis sudah jelas dalam:

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

• Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

• Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

 

2. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

• Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

• Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

• Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam pemilihan Kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, pengurus BUMDes, begitu pun Bupati atau pejabat ASN dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.” Jelasnya.

 

“Namun sepertinya mereka para pelanggar Demokrasi tidak memiliki rasa takut terhadap sanksi yang tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada maupun pemilu, karena tidak pernah ada sanksi yang tegas diberikan kepada para pelanggar.” Tutupnya. (Red)