Hukum  

Ayah Biadab di Buru Polisi. Di Duga Cabuli Putri Kandung dan Aniaya Istri

Dibaca : 219

BINEWS || Kab.Toba — Sebagai ayah, seharusnya melindungi, membimbing dan mengayomi keluarga. Ini sebaliknya, S alias Syam alias Dirman (44) warga jalan Parsoburan Desa Dolok Tala Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, justru tega melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya serta melakukan penganiayaan (KDRT) terhadap isterinya.

Dasar lelaki biadab. Syam tega melakukan pelecehan seksual terhadap darah dagingnya sendiri, Putri (18) (samaran) anaknya nomor dua sejak tahun 2015 silam.

Terungkapnya kasus memalukan ini berawal dari pengaduan SW (38) istri terduga pelaku, ke Polres Tobasa yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/293/X/2020/SU/TBS Hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020 Dengan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Saat dikonfirmasi berita Indonesia dan Zona Dinamika kerumahnya, Rabu, (11/11/2020) sekira pukul 09.00 Wib , DS (20) anak pertama pasangan pelaku S dan isterinya SW, menceritakan kronologi kekejaman S alias Syam alias Dirman kepada ibunya.

Kejadian itu, Jumat malam (23/10/2920) sekira pukul 21.48 WIB di rumah mereka. “Ayah saya minta bantuan kepada ibu untuk menurunkan dangdang lontong dari tungku masak. Padahal dangdang lontong itu masih berat karena keadaan penuh serta masih panas. Tutur DS

Keributan diwarnai pemukulan. Setelah itu pas ibu duduk disamping saya, Ayah langsung memaki maki ibu dan berkata “binatang kalian semua” lalu ayah memukul ibu berkali kali. Urai DS sedih. Cerita DS dibenarkan ibunya SW dan mengaku telah melaporkan suaminya ke Polres Tobasa.

Berlanjut, kisah cabul terungkap. Bagai di sambar petir, usai membuat laporan Polisi, SW sontak terkejut demi mendengar pengakuan anak keduanya (Putri) seperti diceritakan DS atas perlakuan tidak senonoh ayahnya terhadap adiknya.

“Setelah ibu membuat laporan. Kata DS. Adik saya (Putri) menceritakan tentang perlakuan ayah mereka kepada dirinya yang akan memperkosa tadi siang. Terang DS menyebut kejadian Jumat (23/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB,

“Selain itu perlakuan ayah, adik saya diperlakukan sebagai pelampiasan nafsunya bahkan mulai sejak adik saya duduk di bangku SMP sampai sekarang. Itu terjadi kalau ibu sedang belanja lalu ayah melakukan aksi bejatnya meraba raba dan mengisap buah dada adik,” Papar DS dengan mata bekaca kaca.

Mendapat pengakuan buah hatinya, atas rembuk keluarga, SW kembali mendatangi Polres Tobasa untuk mengadukan perbuatan bejat dan sadis yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/297/X/2020/SU/TBS. Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 dengan Perkara Pidana Perbuatan Cabul.

Mendapat laporan dari SW atas korban KDRT serta laporan kedua dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, pihak Kepolisian langsung memburu S alias Syam alias Dirman.

Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi berita Indonesia via WhatsApp, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 12.58 WIB, membenarkan pihaknya ada menerima laporan dari korban sesuai dengan kedua Laporan Polisi diatas. “Saat ini kami lagi memburu dan menyelidiki keberadaan terlapornya (pelaku) pangkas,AKP Nelson Sipahutar.

(Daniel Manurung)