News  

Mengaku Anggota Mabes Polri, Siap di Kenakan Pasal Berlapis

Dibaca : 304

BINews || Jatim, Lamongan — Bergulir masalah baru. Penutupan Galian C yang beberapa sempat diberitakan.

Yang tak lain bernama Slamet Subiantoro, ia mengaku sebagai oknum anggota mabes polri.

Saat dari awak media mau konfirmasi, klarifikasi slamet dengan nada tinggi sembari menunjukan id card nya dan berdalih bahwa ia merupakan oknum anggota Mabes Polri, Senin, (06/11).

 

Ini tentu melanggar Undang-undang ITE pasal 27.Tidak hanya itu slamet diduga juga telah melanggar pasal 320 dan 321 tentang pencemaran nama baik.

“Itu pasal berlapis ,pemalsuan Identitas serta pengancaman.Dan juga melanggar Undang-Undang ITE pasal 27,” Ujar salah satu pihak nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.

(Edi.S)