Polisi  

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Di Wilayah Tambun

Dibaca : 259

BINews || Kabupaten Bekasi  — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Dua tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

 

Tersangka diketahui bernama A. Puji Raharjo (41) alias Jojon, warga Perumahan Wanajaya, Kecamatan Cikarang Barat. Dan, Sugeng Setio Budi (24), warga Tambun Selatan.

 

Kedua tersangka merupakan kurir narkoba yang juga berprofesi sebagai ojek online.

 

Tersangka APR dan SSH ditangkap petugas Sat Narkoba pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan. Tambun Selatan.

 

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket plastik putih seberat 28,42 gram dan 2 Unit handphone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengungkapkan peredaran narkoba itu berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Unit III dari masyarakat pada Jumat (4/11/2020).

 

“Bahwa di Jalan Baru Grand Wisata, sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Budi kepada awak media, Senin (9/11/2020).

 

Budi mengungkapkan bahwa peredaran sabu itu dikendalikan dari dalam Lapas di wilayah Bekasi.

 

“Dari keterangan tersangka APR bahwa barang tersebut milik R (DPO) serta D (DPO), salah satu penghuni Lapas di Bekasi,” ungkap Budi.

 

Namun mendapatkan informasi tersebut, ia langsung memerintah Kanit III IPTU Usep untuk melakukan lidik.

 

“Dari hasil lidik diyakini kebenarnnya, kemudian pada Jumat (6/11/2020) tersangka APR berhasil diamankan petugas Sat Narkoba,” ungkap Budi.

 

Dari tangan tersangka APR, petugas Sat Narkoba mengamankan 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening yang masing–masing berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 1 bungkus klip bening yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dililit timah rokok. 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika sabu yang didiilit timah rokok dan terbungkus plastik warna hitam. 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening masing-masning berisi narkotika jenis sabu yang dililit timah rokok dan terbungkus plastik warna hitam di dalam kantong celananya.

 

Dan barang bukti lainya berupa 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening masing-masning berisi narkotika jenis sabu yang dililit timah rokok dan terbungkus plastik warna hitam.1 paket plastik putih yang dililit lakban bening di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu terbungkus kertas timah rokok.

 

“Barang bukti itu kami amankan di rumah kontrakan tersangka APR, di Kampung Cijengkol, RT 001/RW 005, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu,” pungkas Budi.

(Ful/Red)