Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Gelar Musdes dan Musdesus

Dibaca : 343

BINews || Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, — Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Menggelar Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di Aula Desa Serang, Kamis (5/11/2020).

 

Dalam kegiatan Musdesus dan Musdes ini, dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2021 dan penetapan perpanjangan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020, yang dihadiri oleh Kepala Desa Serang Irwan Handoko SH dan seluruh aparat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua RT dan Ketua RW, Karang Taruna dan Anggota, Ketua PKK dan Anggota, Toko Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Unsur Pendidikan Se Desa Serang.

 

Kepala Desa Serang Bpk. Irwan Handoko SH, mengatakan dalam kegiatan ini tentu saja Warga harus mengerti dengan adanya perubahan-perubahan karena adanya kejadian yang luar biasa (Insidentil) yakni pandemi Covid-19 di negara kita, khususnya di Desa Serang.

 

Pada kesempatan ini juga kepala desa Serang mengatakan. “Desa serang sudah berusaha semaksimal mungkin mengikuti Tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana yang teruang dalam Permendes No.2 Tahun 2015 yaitu alur penyusunan RKPDes Melalui Musdes Oleh BPD. Adapun Tahapan Tersebut terbagi atas 5 Bidang : Bidang penyelenggara pemerintah Desa, Bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemperdayaan Masyarakat, bidang tidak terduga.” ungkapnya.

 

Selain itu kepala Desa Serang mengatakan “Dari ke 5 Bidang tersebut diuraikan setelah adanya pendapatan dan belanja Desa, sebagaimana telah tersusun dalam RKPD di Tahun 2019 yang selanjutnya dibuatkan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2020, didalam Perdes APBDes inilah sudah tersusun kegiatan untuk 1 Tahun, yang mana kegiatan terbagi menjadi 3 Tahap atau Triwulan, “ungkapnya.

 

Selain itu kepala Desa memaparkan pendapatan Desa Serang di Tahun Anggaran 2020, diantaranya ; PAD, Penerima Bantuan Hasil Pajak dan Distribusi, Penerima Bantuan Alokasi Dana Desa, Penerima Bantuan Dana Desa (APBN), Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten, Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi, dari total keseluruhan Rp. 3.980.840.900 dibagi 3 Tahap. (Untuk DAD 50%, 25%, 25%, Dan APBN 40%, 40%, 20%). Ungkapnya.

Diakhir acara dilakukan pendanda tanganan Berita Acara Musdes dan Musdesus yang diwakilkan oleh Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, serta Dari Kecamatan Cikarang Selatan.

 

(Ucha-Red)