BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi, Sukatani – Proyek Normalisasi yang dianggarkan dari Dinas DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), normalisasi Kali Mati di Kampung Ceger dan Kampung Gandu, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mulai mendapat sorotan dari masyarakat setempat yang di kerjakan asal-asalan. Kamis (05/11/2020)
Terlihat jelas proyek kegiatan normalisasi yang di biayai pemerintah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tahun anggaran 2020, yang begitu besar mencapai ratusan juta, tetapi proses pengerjaan yang terkesan tanpa kejelasan dan tidak transparan, teknis proses kegiatan juga begitu miris seperti kegiatan goloran yang di kerjakaan asal-asalan oleh tenaga manusia, kini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan instansi di wilayah Kp. Ceger dan Kp. Gandu, Desa Sukadarma.
Proyek normalisasi ini seperti proyek,” siluman, terkesan tidak transparan dikerjakan asal-asalan, sumber dana dan jumlah anggarannya tidak jelas ditutup-tutupi. Begitu juga prosesnya pun seperti kegiatan goloran dan kerja bakti masyarakat. Tidak adanya unit excavator untuk mengeruk lumpur di kerjakan hanya membersikan sampahnya dan pengerukan lumpur, yang di kerjakaan serba manul kali tersebut airnya tidak mengalir pas musim hujan datang sering banjir, kalinya sudah menyempit malah menggunakan cangkul bakan mengunakan excavator (BEKO), warga juga yang merasakannya kalaw terjadi banjir” ucap Wn (35) kepada awak media.
“Bukannya kami tidak terima kasih dengan kepedulian pemerintah untuk pembangunan di desa kami, tapi yang di kerjakaannya tidak sesuai kami harapkan setiap pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah dimanapun itu haruslah transparan, dan dilaksanakan sesuai dengan proses normalisasi yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan seperti goloran atau kerja bakti sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan dapat mengakibatkan fitnah apalagi selaku rakyat kami juga berhak mengetahui pagu anggarannya” Jelas Wn.
Yusuf Supriatna Ketua Investigasi divisi DPN LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), mengatakan kepada awak media, Beritaindonesianews.id “bahwa dengan tidak adanya papan proyek, itu pun sudah melanggar aturan tidak trasfaran tapi itu merupakan salah satu prosedur mendasar yang seharusnya terpasang papan informasi yang sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “Memang papan proyek itu prosedur harus dipasang, dari situ kita bisa melihat bahwa prosedur dasar saja tidak dilaksanakan apalagi prosedur lainnya”
Lanjut yusuf,”ketika saya konfirmasi ke si pekerja, “ko proyek normalisasi dikerjakan seperti goloran begitu tanpa pakai alat berat excavator sedangkan tahun lalu aja menggunakan excavator untuk mengeruk lumpur dan membersihkan sampah padahal kali tersebut rentan banjir pada musim hujan, anggaran nya kan mencapai ratusan juta..??
Jawab pekerja saat di lokasi “saya hanya pekerja pak, saya juga hanya disuruh dikerjakan manual alat cangkul dan kaleng untuk mengeruk lumpur.
Lanjut yusuf “Saya menilai, proyek normalisasi kali Kampung Ceger dan Kampung Gandu tersebut sangat berpotensi terjadi praktek korupsi, hal tersebut bisa dilihat dari proses pengerjaannya yang terkesan tertutup dan dikerjakan dengan asal-asalan, seperti orang goloran, tanpa adanya excavator untuk proses normalisasi“
,
“Nah, kalau begini cara pengerjaannya, proyek ini berpotensi ada praktek korupsinya sangatlah jelas,” tegas Yusuf
Sampi berita ini diterbitkan awak media belum mendapat keterangan dari pengawas konsultan dan dinas terkait, dilokasi kegiatan yang sudah berjalan.
(Onedi)