BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/179/IV/2020/SU/Res Batu Bara, Tanggal 28 April 2020 mengenai kronologis kejadian berawal.
Pada Tahun 2018 Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kab. Batu Bara ada menerima Dana Desa sebesar Rp 689.242.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 sebesar Rp 379.656.000- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan total Anggaran Tahun 2018 Rp 1.068. 898.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 Dana Desa 2019 sebesar Rp 769.652.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa T.A 2019 sebesar Rp 415.922.699,- (empat ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan total Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp 1.185.574.699,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah). dan diduga ada penyelewengan atas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES) diantaranya : a. Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan
Demikian Pers release yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa, (03/11/2020) Di halaman Mspolres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara
Dalam pers release tersebut secara rinci dipaparkan tentang penggunaan anggaran yang diselewengkan antara lain : 1. Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat (Penyediaan makanan sehat gizi bayi
dan anak). 2. Belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbngan teknis (Pengurus bumdes) 3. Belanja alat tulis kantor (ATK Penyuluhan Narkoba). 4. Belanja Foto copy, cetak dan penggandaan (Foto copy materi penyuluhan narkoba) 5. Belanja makanan dan minuman rapat (makanan dan snack penyuluhan narkoba) 6.Belanja sewa peralatan (Pengeras suara dan infokus penyuluhan narkoba). 7. Belanja Honorarium tim panitia (Honor panitia penyuluh narkoba), 8. Belanja Honorarium instruktur /pelatih/narasumber 9. Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Baju Kaos Penyuluh narkoba), 10. Biaya transfortasi dan akomodasi (transfort peserta penyuluh narkoba) 11. Belanja modal bahan perpustakaan (buku paud), 12. Belanja modal bahan perpustakaan (buku perpustakaan), 13. Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Pengadaan kambing ternak), 14. Penyertaan modal Bumdes.
b. Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan.
Sementara masih ada lagi diantaranya : 1. Belanja pakaian dinas dan atributnya. 2. Belanja pajak dan BBN/KB. 3. Belanja modal alat angkutan. 4. Belanja modal alat kantor dan rumah tangga. 5. Belanja makanan dan minuman. 6. Belanja jasa upah tenaga kerja. 7. Belanja sewa peralatan rapat. 8. Belanja honorarium tim panitia 9. Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat. 10. Belanja uang yang diserahkan kemasyarakat (Bantuan) dan c. Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah) diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante (HS)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan Laporan Telaahan staf atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019, oleh pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,- diduga Kepala Desa Gunung Rante atas nama HS melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.
Penangkapan HS dilakukan
Pada sekitar Bulan Agustus Tahun 2019 Penyidik Sat Reskrim unit Tipikor Polres Batu Bara melakukan penyelidikan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kec. Talawi Kab. Batu Bara TA 2018 dan TA 2019, dan Pada bulan April 2019 HS selaku Kepala Desa Gnung Rante Kec. Talawi Kab. Batu Bara sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa, dan Pihak Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan HS di seputaran Desa Gunung Rante Kec. Talawi Kab. Batu Bara dan Kab. Batu Bara sekitarnya namun tidak membuahkan hasil karena HS telah meninggalkan Kab. Batu Bara, sehingga mengalami kesulitan untuk mengetahui keberadaannya, dan Pada Bulan Oktober 2020 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi keberadaan HS di wilayah Provinsi Jambi, lalu pada tanggal 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju ke Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan HS dan melakukan penangkapan, dan Pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 dapat dipastikan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara keberadaan HS berada di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kec. Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang Provinsi Jambi pihak unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan HS kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa pada Desa Suka Jaya pada T. A 2018 dan T.A 2019.
Hasil pemeriksaan Terhadap Tersangka HS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Kegiatan Pers release juga di ikuti oleh para rekan Pers dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara.
(Supriadi)