BINEWS || JOMBANG, SURYAMOJO.- Pada hari selasa tgl 3-11-2020 Jam 10.00 wib Kapolres mengadakan konferensi pers yang dpimpin langsung oleh Kapolres jombang Agung Setyo Nugroho,S,IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid,SH dan AKP Hariyono Kabag Humas Polres jombang. Dalam konfenrensi pers tersebut menjelaskan dari kasus tersebut sejumlah barang bukti berapa sabu16,39 gram, pipet kaca 5 buah, korek api 3 buah, hp 12 unit, alat hisap 3 buah, timbangan 2 unit, dan uang sejumlah Rp 4.800.000; ( empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Didalam penjelasannya bulan Oktober Kapolres jombang berhasil meringkus 12 orang pengedar dan pangguna narkoba, 9 orang pengedar 3orang pangguna.
pengedar dan pangguna narkoba diwilayah jombang yang berhasil ditangkap antara lain: Moch saifudin / kenter alamat desa: gambiran , kec:mojoagung kab:jombang
Nich.Abdul nasir/nasir Alamat ds: gambiran, kec: mojoagung, kab: jombang,
Muhamad wahyu septiawan/wawan/salmon Alamat ds: jogoloyo kec: somombito kab: jombang, Mustika panji mulyo pandulu/panjol Alamat ds:kedung rejo kec: megaluh kab: jombang, satu diantaranya adalah Residivis yang keluar dari lapas baru satu tahun yang lalu dengan kasus 363 (Ranmor) wilayah kabupaten jombang atas nama terusangka Moch Farid /cuplis Alamat ds, ngudirejo kec,diwek kab, jombang, terusangka lain adalah Residivis yang keluar dari lapas satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama (Narkoba), diwilayah kab mojokerto atas nama tersangka, Miqrod tri fadha / Torim Alamat kel, kranggan kec, janggran kota mojokerto.
Waktu diwawancarai awak media salah satu tersangka mengatakan Alasan mengedarkan narkoba karena terlilit kebutuhan ekonomi dimasan pandemi covid 19 pengakuannya, dan ditutup oleh Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK. TIM SM.
(Edi.S)