Dugaan Pelanggaran Pilkada Karawang, Kampanye Paslon Di Rumah PPS

Fhoto : Abdul Rohman, S.E Direktur Bramasta Bamuswari
Dibaca : 261

BINews || Jabar – Karawang,- Pemilihan kepala daerah Kab. Karawang pada tanggal 9 Desember 2020 tinggal beberapa pekan lagi. Suasana politik semakin menghangat. Hingar bingar kampanye yang di lakukan semua pasangan calon.

 

Baru – baru ini ada dugaan tentang Kampanye Pasangan calon di rumah salah satu sekretaris PPS dan juga menjabat sekretaris Desa Rengasdengklok Utara, dan menurut informasi yang di dapat dari Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok yang telah membuat LHP yang diteruskan ke Bawaslu Karawang, dan KPUD Karawang telah melakukan pemanggilan pada tanggal 03 November 2020 perihal kejadian ini.

 

Berjalannya kampanye dugaan pelanggaran ada saja yang muncul di lakukan oleh ASN dan peserta ataupun penyelenggara Pilkada itu sendiri. Bak seperti pepatah ” Biwir aing masih baseuh keneh ngomong”, Itulah salah satu ujaran yang sering terucap oleh sebagian masyarakat sunda, khususnya di wilayah Karawang yang diperuntukkan untuk pepatah ketika sebuah kejadian yang diberitahukan untuk tidak dilakukan, namun dilakukan. Ujaran ini mungkin akan terus berlanjut terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada.

 

Beberapa waktu yang lalu Abdul Rohman, S.E Direktur Bramasta Bamuswari menyinggung permasalahan tentang dugaan pelanggaran oleh PPS dan sekretaris PPS yang berasal dari partai politik dan itu semua mulai terkuak dengan ditemukannya SK Partai politik. Selasa, 3 November 2020.

 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun penyelenggara itu sendiri. membuktikan semua itu bahwa diduga dari sejak awal banyaknya orang – orang yang mempunyai kedekatan dengan parpol dan juga dengan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam ajang Pilkada berada di posisi penyelenggara.

 

Sebagai contoh putusan oleh Bawaslu Karawang tentang satu kepala dinas dan dua orang kepala Desa yang sudah diumumkan oleh Bawaslu Karawang. Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran Kadis tersebut terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dan juga terhadap dua Kades Bawaslu memutuskan bahwa tindakan dua orang Kepala Desa tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

 

“Dengan hasil dari dua contoh dugaan pelanggaran, bahwa tidak akan pernah kapok terhadap mereka yang akan berbuat dalam pelanggaran karena putusan – putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Karawang menurut kami tidak memberikan efek jera.” Ucapnya.

 

Rohman meminta, ”Dalam hal pengawasan pelanggaran dan penindakan dugaan pelanggaran hendaknya Bawaslu lebih proaktif. Karena kewajiban pengawasan itu berada di pundak Bawaslu yang merupakan Kewajiban yang melekat pada Institusinya, sedangkan masyarakat itu sifatnya hanya pastisipatif.” pungkasnya. (Riyandi & Rekan)