BINEWS || Kabupaten Bekasi Bojong Mangu – Ditangah ramainya Pemberitaan tentang pro kontra nya dan berbuntut demo dari beberapa elemen mahasiswa di Kabupaten Bekasi terkait pengangkatan Kembali URS sebagai Pejabat no satu di PDAM Tirta Bhagasasi, ternyata miris di KCP PDAM Bojomanngu tepatnya berlokasi di Kampung Cikeris Kaum Rt 0013/05, Kecamatan Bojomangu Kabupaten Bekasi, bak pengolahan airnya tidak terawat, berkarat, dan tidak layak di pergunakan, hal tersebut di ungkapkan dalam hasil investigasi Ormas GEMANTARA Gema Nusantara Exsekutif Kabupaten Bekasi, Selasa 03/11/2020.
Ketua Ormas GEMANTARA Gema Nusantara Exekutif Kabupten Bekasi Mengatakan kepada awak media,
Dari hasil laporan masyarakat Kami Ormas GEMANTARA GEMA NUSANTARA Exekutif Kabupaten Bekasi melakukan investigasi ke lokasi KCP PDAM hasil nya sangat miris dengan adanya bak penampungan yang sudah karat dan tidak layak pakai, “Seharusnya Pihak PDAM Tirta Bhagasasi jangan hanya melakukan tagihan penggunaan air saja teradap konsumen, akan tetapi harus betul betul diperhatikan juga dampak kesehatan konsumen sendiri, karena setelah kami lakukan investigasi ke tempat instalasi pengolahan air yang ada di KCP PDAM Desa Bojong mangu itu sudah berkarat sudah tidak layak pakai, jangan hanya berambisi menduduki kursi empuk saja, Tetapi seharusnya pihak PDAM Tirta Bhagasasi, tolong perhatikan juga untuk kepentingan umum konsumen biar air PDAM itu biar benar benar bersih, dan bak penampung air IPA instalasi pengelolaan air nya harus segera di rehab biar tidak berkarat biarpun di olah sedemikian rupa kalau bak nya berkarat tetap tidak akan menghasilkan air yang bagus, pungkas Deden Selaku Ketua Ormas Gemantara Gema Nusantara Exekutif Kabupaten Bekasi
Lebih lenjut Deden menjelaskan ”
UU no 17 tahun 2019
Tentang Sumberdaya air,
disini jelas tertuang
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber DayaAir, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
PoIa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air. Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Dalam pasal pasal nya,
Pasal 5
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 6
Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kwalitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau
Pasal 7
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan / atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
“Nah.!! sampai disini jelas bahwa pelayanan dan kelayakan dalam dalam penyediaan sumber daya air untuk masyarakat itu sangatlah dikedepankan,
lalu mengapa hal dalam bentuk perawatan tekhnis nya jadi kurang bisa dikatakan layak dalam pemenuhan kebutuhan supply nya, pungkasnya.
Masih menurut Deden, “Mengingat
pasal 41 sudah jelas terpapar
1. Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
2. Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya
(3) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
4 Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42 jelas
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air.
Di sini kami harapkan pihak terkait untuk segera melakukan konfirmasi atas ketidak layakan dalam pengelolaan nya.
Karena jelas melanggar
pasal 43
salah satunya adalah ayat
1. Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap:
a., Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi;
dan c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan SumberDaya Air.
Dimana memang tdk pernah dipantau secara profesional
dan bila hal ini benar kemana dana pelaksanaan operasi dan pemeliharaan nya.
Karena konstruksi itu butuh perawatan intensif, tandas Deden.
Awak media berhasil mengkonfirmasi Aef pelaksana opertor KCP PDAM Bojomangu yang berlokasi Kampung Cikeris Kaum Rt 0013/05 Desa Bojomangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi tersebut, dalam telp selulernya “Aep mengatakan “bahwa dari orang produksi akan mau di apriting ranah bagian produksi atau di rehab pada tahun 2021 baknya ,dan akan di tambahkan debit airnya dari 25 liter/detik menjadi 50 liter perdetik, dan itu tidak lada aturan di ganti pertahunnya dan harus di RKP dulu di anggarkan dulu, dan nanti di tahun 2021 rencananya dan apabila rusak atau harus diperbaiki atau di apriting ,ucap Aep, Selasa 03/11/2020.
Bagian Produksi Dian enggan memberikan tanggapannya ” seharus nya bapak Lembaga dan media harus bersurat dulu ke kami, ucapnya, Selasa 03/11/2020.
“Dan kalau media dan lembaga ingin dapat jawaban harus melayangkan surat dulu ke kami, kata Dewi saat di konfirmasi lewat telp selulernya.
( SS /Jh – Red)