BINews || Jabar – Karawang,- Pilkada Karawang semakin dinamis, masing – masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Berkampanye secara Roadshow, Dari pengobatan gratis sampai pertemuan terbatas mereka lakukan.
Begitu juga dengan dugaan pelanggaran Pilkada. Menurut hasil riset Litbang Bamuswari, kerawanan Pelanggaran Pilkada Jabar tertinggi ada pada 5 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. dengan urutan pertama Kabupaten Bandung, disusul urutan kedua kabupaten Karawang, kabupaten Indramayu pada urutan ketiga, kabupaten Tasik pada urutan ke empat terakhir kabupaten Cianjur.
Namun acap kali Team Kampanye para Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati abai terhadap Prokes Covid 19. di samping itu pula ASN dan penyelenggara terkadang mereka abai juga terhadap Netralitas dalam Pilkada. sebagai contoh dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh 2 orang kades di kecamatan Lemahabang. Jika saja Team Kampanye mengingatkan 2 kades tersebut mungkin hal itu tidak akan terjadi.
“Baru – baru ini juga kami menduga adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa yang turut serta ikut kampanye pada acara kampanye yang di gelar oleh salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati” Ungkap Abdul Rohman Direktur Bramasta kepada awak media. Senin, 2 November 2020.
A Rohman menjelaskan, “Pendamping Lokal Desa adalah salah satu Profesi yang penggajiannya bersumber dari APBN, dan ada juga biaya operasional dari APBD. Pendamping Lokal Desa juga merupakan kelompok Profesi strategis yang bersentuhan dengan masyarakat ditingkat akar rumput,”
“Dimana dalam pekerjaannya pendamping Desa ataupun Pendamping Lokal Desa di atur dalam sebuah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional,”
“Dalam SOP tersebut disebutkan Etika pendamping Profesional itu Harus Netral dan Tidak berpihak, bahkan dalam SPK Pendamping Desa tidak boleh ikut kampanye dan partai politik.” Terangnya.
“Berkaca pada kabupaten lain yang sedang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bandung telah terjadi dugaan Mobilisasi Pendamping Desa oleh salah satu Paslon di kabupaten tersebut. Mudah – mudahan di Karawang tidak sampai seperti itu” ucapnya
Rohman meminta, “DPMD sebagai Leading sektor Pendamping Desa wajib memberikan pengawasan, dan apabila dugaan tersebut terbukti maka wajib memberikan sanksi kepada oknum Pendamping tersebut. Kepada Bawaslu juga diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan, jangan hanya menunggu laporan.” Pintanya.
“Mari Kita kawal Pilkada Karawang ini jangan sampai terus – terus di nodai oleh ketidak Netralan semua pihak.” Ucapnya.
(Riyandi & Rekan)