BINews || Jabar-Karawang,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan di laksanakan Bulan September, Tahun 2020 di seluruh Indonesia. Tahapannya sempat tertunda untuk dilaksanakan pada tahun 2021 karena adanya wabah Pandemi Covid – 19 atau Virus Corona.
Semenjak adanya isu akan dilaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang sempat ditunda karena alasan wabah pandemi banyak menuai polemik. begitu juga yang terjadi di Pilkada 2020 Karawang. berbagai macam polemik yang muncul mulai dari peserta maupun penyelenggara dan ASN.
Bramasta Bamuswari yang selama ini selalu memantau perkembangan tahapan demi tahapan berjalannya Pilkada Kab. Karawang. Abdul Rohman Direktur Bramasta Bamuswari angkat bicara terkait hasil pengumuman Anggota PPS oleh KPU Karawang dan sekaligus menyikapi tentang jawaban Komisioner KPU yang dimuat dalam pemberitaan: https://www.beritaindonesianews.id/2020/10/31/polemik-data-anggota-pps-komisioner-kpu-karawang-angkat-bicara/. Saat dihubungi oleh awak media Minggu, 1 November 2020.
A Rohman mengatakan bahwa memang baiknya ketika ada Klarifikasi dari media atau masyarakat, KPU sebaiknya memberikan jawaban sebagai mana semboyan KPU yang sudah tidak asing lagi “KPU siap Melayani”.
“Menurut kajian kami menanggapi pernyataan komisioner KPU Karawang divisi SDM dan parmasos tentang klarifikasi beberapa anggota PPS di duga dalam perekrutan seleksinya bermasalah kemarin, kami menduga KPUD Karawang lalai sejak awal ketika rekruitment PPS dari perpanjangan masa pendaftaran, lolos seleksi administrasi, lolos seleksi tertulis, lolos seleksi wawancara sampai penetapan PPS terpilih pasca tanggapan masyarakat ke dua.” Jelasnya.
A Rohman membeberkan, Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 169 tentang perubahan atasan kpts nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang pedoman teknis pembentukan PPK, PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Di sebutkan dalam seleksi calon PPS itu harus dua kali jumlah PPS yang di butuh kan. Di ketahui bahwa jumlah anggota PPS itu 3 orang. Berarti jumlah dalam proses seleksinya harus 6 orang. Nanti di tetapkan urutannya urutan 1 sampai 3 itu PPS terpilih, urutan 4 sampai 6 pergantian apabila terjadi PAW (pergantian antar waktu ).
Dalam hal tidak terpenuhinya atau kurang pendaftar KPU kabupaten di beri kewenangan untuk bekerjasama dengan lembaga yang memiliki netralitas yang tinggi. Dalam hal pemenuhan dua kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan yaitu untuk mengkaper apabila terjadi pengunduran diri atau sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi PPS.
Sehingga terjadi dalam keputusan KPUD penetapan calon anggota PPS pasca tanggapan masyarakat muncul masalah di beberapa Kecamatan pada tahap lolos wawancara 3 orang begitu penetapan menjadi 2 orang. Begitu pengaktifan jadi 3 orang lagi.
Seharusnya KPU Kab. Karawang mengumumkan kembali Penambahan anggota PPS yang ditetapkan kurang dari 3 orang setelah Penetapan PPS terpilih Pasca tanggapan Masyarakat kedua.
Dari data hasil penelitian tim riset Bamuswari yang kami punya berdasarkan pengumuman yang di publikasikan KPU Karawang, Bahkan ada di lima desa dimana nama calon anggota PPS dalam pengumuman lolos seleksi administrasi dan tes tertulis dia tidak ada, tapi langsung muncul di lolos seleksi wawancara dan penetapan PPS terpilih pasca tanggapan masyarakat ke 2, kan lucu. Dasarnya dari mana..?
Yang menjadi tambah heran kami, Bawaslu dan jajarannya yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengawasan semua tahapan kemana ini..?
Dalam keterbukaan informasi publik KPU seharusnya menyampaikan secara terbuka setiap proses tahapan dalam hal ini perekrutan panitia adhoc. jangan sampai publik di buat heran dan bertanya-tanya dan berasumsi menduga ini ada setingan.
Perihal calon anggota PPS yang terindikasi partai politik, KPU tidak hanya menggunakan SIPOL untuk melacak orang tersebut, KPU bisa menggunakan Instrument lain dalam melakukan Tracking ke bawah, sebagai contoh dugaan yang terjadi di PPS Ciranggon, permasalahannya kalaupun dia bukan lagi pengurus Parpol tetapi Belum memenuhi Syarat 5 (tahun) berhenti dari partai politik.
Yang terakhir hasil penelusuran kami di lapangan diduga banyak kesekretariatan PPS di lapangan yang tidak sesuai dengan KPTS 169 dimana Sekretariat PPS itu harus dari unsur Pemerintahan desa / kelurahan, walaupun secara formal SK yang dimasukkan ke KPU orang tersebut diduga seolah – olah dari unsur pemerintahan.
Perihal pernyataan KPU terkait ada salah satu anggota PPS yang terindikasi pengurus parpol bahwa itu tidak terdaftar di Sipol KPU, Padahal orang yang bersangkutan ada di data fisik SK kepengurusan parpol tersebut. “kami menduga jelas EJ ini tertera sebagai pengurus. Walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi jadi pengurus, minimal 5 tahun sudah berhenti dari kepengurusan tersebut. Di SK kepengurusannya kan masa bakti 2016 -2021. Bahkan harus ada bukti surat yang menyatakan sudah tidak lagi menjadi anggota dari pengurus dpd nya.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)