BINews || Jabar – Karawang,- Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169 /PP.04.2 – Kpt/03/KPU/III/ 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/ PP.06.04-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di buat dengan tujuan sebagai panudan atau pedoman bagi KPU Kabupaten / Kota dalam melaksanakan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, sehingga proses pembentukan PPK , PPS dan KPPS terselenggara dengan akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pada akhirnya diharapkan personel yang dihasilkan berdasarkan mekanisme yang ditentukan sesuai pedoman Teknis dan merupakan personel yang berintegritas dan Profesional, yang pada akhirnya dapat mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan yang berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang – undangan.
Namun Harapan tinggal lah angan, beberapa hari yang lalu muncul pemberitaan sebuah media yang bahwa ada salah seorang PPS yang diduga berasal dari salah satu partai politik, dimana dalam penelusuran tersebut di dapati PPS yang di umumkan dalam pengumuman KPU yang berisi nama-nama Panitia Pemungutan Suara terpilih pasca tanggapan masyarakat ke dua di desa Ciranggon yang muncul Hanya dua orang atas nama AH dan K, namun dalam pelaksanaan di lapangan tiba – tiba muncul nama EJ yang di duga sebagai Pengurus PK dalam sebuah Partai Politik.
Karena rasa penasaran yang sangat besar terhadap proses rekruitmen Penyelenggara Adhoc ini maka (awak media beserta rekan pemantau) buka kembali Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang nomor : 014/TU.02.1-PU/3215/KPU-Kab/III/2020 tentang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pasca tahapan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020.
Dalam Pengumuman tersebut didapati hal serupa yang terjadi seperti Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya. Seperti di Desa Gembongan hanya 2 orang I dan RH, begitupun di Desa Malangsari kecamatan Pedes 2 orang atas nama AS dan SN, di Desa Ciparage Kecamatan Tempuran dua orang atas Nama AS dan SA, bahkan di Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon PPS yang terpilih berdasarkan pengumuman di atas hanya satu orang saja dengan nama AM.
Kami menduga jangan – jangan hal serupa terjadi pada desa tersebut sebagai mana terjadi di Desa Ciranggon, mari kita awasi Bersama agar penyelenggaraan Pilkada Karawang 2020 ini terselenggara dengan baik.
Ikmal Maulana Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM saat dimintai keterangan oleh awak media, tentang hasil pengumuman anggota PPS yang terdapat di masing-masing Desa berpariasi. Jumat, 30 Oktober 2020.
Ikmal menjelaskan, “disaat Pasca tahapan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II, kami mendapatkan ada beberapa nama yang masuk ke kami kategori terindikasi tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPS tersebut.” Ucapnya.
“Setelah kami mendalami tentang info yang masuk disaat hasil tahapan ke dua tersebut, banyak juga calon anggota PPS yang mengundurkan diri. oleh sebab itu disaat hasil pengumuman anggota PPS menjadi berkurang. Karena kami untuk mengeluarkan SK terhadap anggota PPS sangat hati-hati ” Ungkapnya.
Disaat awak media menanyakan tentang inisial EJ, kenapa hasil pengumuman tidak tercantum sedangkan disaat kegiatan KPU dia ada bahkan ada bukti dokumentasinya? Ikbal menjelaskan” itu salah satu contoh kenapa kami tidak langsung mengumumkan nama tersebut sebagai anggota PPS, karena nama bersangkutan masuk dalam laporan kami menjadi anggota salah satu partai,”
“Setelah kami telusuri melalui data SIPOL nama yang bersangkutan tidak muncul. Karena itu kami meloloskannya.” Jelasnya.
Ikmal menambahkan “kalau ada bukti yang kuat terhadap Anggota PPS yang dirasa tidak memenuhi syarat, untuk menjadi anggota, kami akan tinjau ulang atas bukti laporan tersebut.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)