OPERASI MASKER 2020 DIJOMBANG.

Dibaca : 252

BINEWS || JATIM, JOMBANG.- pada hari rabu tgl 28-10-2020 jam 15.00wib -16.30wib Kapolres jombang melaksanakan kegiatan rutin operasi masker, sebelum melaksanakan operasi masker Kapolres jombang AKBP AGUNG SETIYO NUGROHO diawali dengan upacara dan sambutan menganjurkan agar selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan agar selalu memakai masker dan jaga jarak untuk menghindari penyebaran virus corona covid 19.

 

Dalam sambutannya AKBP AGUNG SETIYO NUGROHO Dalam melaksanakan operasi menugaskan/Menyerahkan langsung kepada AKBP MUHAMAD MUKID SH Kasat Narkoba untuk memimpin langsung operasi gabungan yustisi dan dalam operasi itu dibantu juga personil terdiri dari :

1. POLRI 88 personil.

2.TNI AD 4 Personil.

3.SATPOL PP 10 Personil.

4.DISHUB 5Personil.

Dalam pelaksanaan operasi itu diadakan penindakan dan penertipan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi impres no 6 THN 2020 dan Perda provinsi Jatim no 2 THN 2020 Perbup no 57 THN 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona /covid 19.

Dalam kegiatan operasi itu terjaring razia yustisi 33 orang masing-masing mendapatkan sangsi dengan rincian :

7 orang menyanyikan lagu Indonesia raya/pengucap Pancasila.

Sangsi sosial 22orang.

Sangsi denda ditempat Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) 4 orang.

Waktu diwawancarai oleh awak media AKBP AGUNG SETIYO NUGROHO Menyampaikan Kapolres akan secara rutin melaksanakan operasi masker diwilayah Jombang. Tujuanya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin pungkasnya, dan dalam operasi yustisi gabungan yg dipimpin langsung oleh AKBP MUHAMMAD MUKID SH Kasat Narkoba berjalan sukses.

 

Lap. Kaperwil Jatim : Edi. S