Pilkada Karawang Tercoreng, EJ Ketua PPS Ciranggon Menuai Kontroversi?

Dibaca : 365

BINews || Jabar – Karawang, —  Dugaan pelanggaran dalam Pilkada Karawang 2020 bagai jamur bertumbuhan di musim hujan, setiap hari makin terkuak menjelang Pilkada yang tinggal beberapa minggu lagi.

Kecurigaan maupun warning oleh pengamat dan pemerhati di Karawang semenjak akan diadakan Pilkada serentak 2020 di seluruh Indonesia yang dulu sempat akan di tunda ternyata dapat dilaksanakan walaupun dalam situasi pandemi corona. Mulai dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri.

Dugaan Pelanggaran oleh salah satu Tokoh Masyarakat terkait percakapan WA dalam group, Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PKD, dugaan pelanggaran Panwascam Purwasari, dugaan pelanggaran Sekdes Pancawati, dugaan pelanggaran Kades Pulomulya, dugaan pelanggaran Kades Kedawung dan beberapa dugaan pelanggaran lainnya.

Pada beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2020, dalam sebuah media ada pernyataan dari Abdul Rohman Direktur Bramasta Bamuswari yang menyatakan bahwa ada dugaan Pengurus Parpol menjadi Anggota Penyelenggara Adhoc Pilkada Karawang 2020. Dalam pemberitaan: “Dugaan Pengurus Parpol Menjadi Anggota Penyelenggara Adhoc Pilkada Karawang, Bamuswari: Bawaslu Jangan Tutup Mata”

Pernyataan tersebut ternyata terbukti dengan munculnya salah satu dugaan PPS Desa Ciranggon yang berasal dari salah satu Partai Politik berdasarkan penelusuran dari tim pemantau peduli Pilkada Karawang dan media. Kamis, 29 Oktober 2020.

Mula-mula mengungkap keganjilan di Desa tersebut semenjak lolos seleksi administrasi ada 3 orang, dengan nama inisial AH, EJ dan K, Kemudian pada saat pengumuman lolos seleksi wawancara muncul nama inisial AH,EJ dan K. Sejak Inisial EJ lolos dari seleksi admintrasi kami sudah mulai menduga ketidak beresan dalam seleksi admintrasi oleh KPU.

Ketika Pengumuman Penetapan PPS Terpilih Pasca Tanggapan Masyarakat ke 2 (dua) yang muncul atau ditetapkan oleh KPU hanya 2 (dua) orang saja Dengan inisial AH dan K. Padahal PPS yang dibutuhkan itu di setiap desa adalah 3 (tiga) orang.


Kami menemukan SK Kepengurusan dari salah satu Partai Politik dan Kami Konfirmasi ke Panwaslu Kecamatan Majalaya lewat whatsapp belum ada tanggapan.

Dalam Tahapan seleksi sebenarnya ada kewajiban Panwaslu Kecamatan sebagai Kepanjangan tangan dari Bawaslu untuk memantau Tahapan seleksi tersebut.

Apakah Bawaslu akan memanggil KPU Karawang atau PPS nya itu sendiri, padahal waktu penyelenggaraan Pilkada Karawang sudah akan sampai Titik akhir.

Kenapa hal ini baru ketahuan sekarang, itu pun oleh penelusuran kami dari team pemantau dan media sebagai salah satu Kontrol sosial. (Riyandi & Rekan)


🔔 Memuat pesan... Kunjungi Kami