BINews || Jabar – Karawang, – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama. Terlebih di kondisi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat dan khususnya memastikan peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (12/05).
“Menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening COVID-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS, kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa, adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.
“Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut,” lanjut Iqbal.
Iqbal juga menghimbau peserta JKN-KIS apabila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. Team beritaindonesianews.id mengutip dari.
https://bpjs kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/2ccb1a9e0b660ecbd303ab02108623a3.pdf&ved=2ahUKEwiQnf6NuNfsAhXJdCsKHSmJDj8QFjAAegQIARAB&usg=AOvVaw2qEDng8_DXG4jNx4SJX3YJ.
Disisi lain kendala yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS adanya biaya swab test. Dimana beban biaya tes tersebut di haruskan si pasien membayar swab test sebesar Rp. 900 ribu.
Ahmaludin pasien peserta JKN-KIS berasa keberatan dengan adanya biaya tersebut yang hendak mengoperasi penyakit yang dia alami di RSUD Karawang karena untuk biaya tes swab. “Sebelum ke RSUD, awalnya saya ke Delima Asih, terus di Pihak Delima Asih ngasih Rujukan lagi ke Sya ke RS Lira Medika, dari Lira Medika, saya di Rujuk ke RSUD. Alasannya dari Delima Asih dan Lira Medika, Ga ada Alat buat nanganinnya,”
“Saya udah konsul ke Poli ORTHOPEDI, katanya suruh di oprasi, saya udah daftar untuk operasi, Pas saya ke Poli Orthopedi, katanya saya harus di Swab dulu di Kimia Farma dan bayar Rp.900 ribu. Sedangkan untuk Sweb saya ga punya uang.” Ungkapnya.
“Saya pengen banget di operasi karna udah ga kuat nahan sakit di tangan saya pa.” Katanya saat dihubungi oleh awak media (24/10/2020).
Perihal permasalahan yang dialami oleh pasien peserta JKN-KIS yang membatalkan operasi karena terkendala biaya sawab tes Rp 900 ribu yang sudah viral di medsos dan diangkat pemberitaan oleh beritaindonesianews.id
Kepala Seksi Pengendali Operasional Pelayanan Rsud Karawang, Andi Senjayani, SKM. saat dihubungi oleh awak media menjelaskan. “tidak semua pasien yang akan dioperasi untuk diharuskan melakukan swab tes, tergantung tindakan operasi yang akan dilakukan sesuai kajian perhitungan medisnya.” Ucapnya.
Disisi lain untuk perhitungan keselamatan pasien maupun dokter dan nakes, keamanan untuk penanganan operasi harus jelas karena situasi pandemi saat sekarang ini. karena ada pasien positif Covid tanpa gejala (OTG). ”pasien dilakukan swab tes terlebih dahulu karena alasan keselamatan medis.” Ungkapnya.
Andi menjelaskan, “dalam perjanjian kontrak antara pihak RS dengan BPJS kesehatan, swab tes tidak termasuk dalam paket operasi karena itu untuk peserta harus tes secara mandiri.” Ungkapnya.
(Riyandi & Rekan)