Hukum  

Oknum Kadis Dipanggil Bawaslu Karawang Terkait Viral Video Kampanye

Dibaca : 247

BINews || Jabar – Karawang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang sudah banyak menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Karawang 2020. Termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, termasuk rekaman video yang berdurasi 44 detik di salah satu rumah Kadis Pemkab Karawang.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu melakukan pemanggilan pada oknum Kepala Dinas yang diduga melalukan kampanye salah satu Paslon Bupati Karawang.

 

Salah seorang Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, pada hari Jumat pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait videonya yang viral di media sosial karena tidak adanya pelapor sehingga Bawaslu meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

 

“Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan,” ujar Roni saat ditemui di kantornya, Selasa (27/10).

Dikatakan Roni, berbeda jika ada pelaporan maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya cukup panjang. Sebab Bawaslu harus tau siapa yang merekam videonya, lalu siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya.

“Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi,” katanya. (Riyandi & Rekan)