Hukum  

Kades Pulomulya Dan Kedawung Ikut Kampanye Cellica-Aep, Bawaslu: Sudah Memenuhi Syarat

Dibaca : 277

BINews || Jabar – Karawang,- Terkait dugaan keterlibatan dua orang Kades di Kec. Lemahabang di kampanye Paslon salah satu kandidat yang bertarung dalam Pilkada Karawang 2020. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karawang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran keterlibatan 2 kepala desa dalam kampanye Paslon Cellica-Aep.

 

Menurut Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, dugaan keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye Cellica-Aep yaitu Kades Pulomulya Odang Akrab dan Kades Kedawung Januri, Kecamatan Lamahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan dan sudah masuk dugaan pelanggaran atau pidana pemilu.

 

“Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan,” kata Roni di kantornya, Selasa (27/10).

Sebelumnya diketahui bahwa Kades Pulomulya dan Kades Kedawung secara terang-terangan ikut serta dalam kampanye Paslon Cellica-Aep. Berdasarkan informasi yang diterima dari pantauan pemerhati Pilkada Karawang. keterkaitan hadirnya kedua Kades tersebut dalam kampanye karena keduanya adalah pendukung Cellica-Aep dan aktif kampanye mengarahkan warga memilih Cellica-Aep. (Riyandi & Rekan)