Hukum  

Bawaslu Karawang Proses Pemanggilan Ketua PCNU Karawang

Dibaca : 315

BINews || Jabar – Karawang,- Berawal dari informasi komunikasi di group whatsapp (WAG) Internal Forum Ketua MWC NU Karawang tersebar luas keluar dan media sosial.

 

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karawang telah berupaya meminta keterangan Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby atau Kang Uyan terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang suap pada sejumlah kiyai di pondok pesantren.

 

Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Ketua NU Karawang untuk meminta keterangan terkait pemberitaan di salah satu media masa yang menyatakan jika ada pemberian uang kepada sejumlah kiyai di pondok pesantren.

 

“Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir,” kata Roni, Selasa (27/10) di kantornya.

 

Sebelumnya sebanyak lima Kiai kenamaan di Karawang yang dikenal dekat dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana disebut-sebut oleh Ketua PC NU Karawang telah menerima uang suap ratusan juta dari Paslon Cabup-Cawabup Karawang, Cellica-Aep dalam kaitan Pilkada Karawang.

 

Kelima Kiai yang disebut oleh Ketua PC NU Karawang antara lain, KH Ujang Badruddin dari Ponpes Nurusalam di Medang Asem, KH Wawan Jarakah-pengasuh Ponpes Baitul Burhan di Tempuran, KH Tatang Syihabuddin-pengasuh Ponpes Annihayah di Rawamerta, KH Abdul Goni Maruf-pengasuh Ponpes Alhidayah, Rawamerta, dan KH Agus dari Ponpes Sabilul Khair, Manggung Jaya Cikul. (Red)