BINews || Jabar – Karawang,- Keberadaan investasi real estate di kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang sebelumnya mendapat banyak respon publik dari berbagai macam elemen masyarakat. Pangkal persoalannya, selain di khawatirkan menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, untuk izin lingkungannya pun belum ada.
Seperti yang di ketahui sebelumnya, kawasan industri KJIE tidak memiliki peruntukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk membangun real estate Rolling Hills atau perumahan elite sebagai sarana dan prasarana penunjang kawasan.
Hanya saja riuhnya perihal persoalan tersebut tidak berlangsung lama. Sampai saat ini sudah tidak ada lagi yang menanggapi terkait belum adanya dokumen addendum Amdal sebagai Amdal perubahan dari sebelumnya.
Namun awak media kembali berhasil mewawancarai salah seorang aktivis yang sudah biasa menanggapi beberapa isu krusia, di sela – sela kesibukannya dalam agenda aksi unjuk rasa. Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kelanjutan addendum Amdal yang sebelumnya sempat tersiar kabar, bahwa kawasan industri KJIE sedang memproses Amdal perubahannya melalui dinas teknis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Selasa, 27 Oktober 2020.
Sejauh ini yang ia ketahui, untuk addendum Amdalnya masih dalam tahap proses penyusunan dokumen. Hanya saja yang membuatnya tidak habis pikir, proses penyusunan dokumen bisa selama itu?
“Terus terang saja, saya sendiri merasa heran. Kok dari dulu masih saja proses dan proses terus, lalu kapan mau selesainya? Sementara kita semua tahu, sebelumnya KJIE sebagai pemrakarsa sudah sempat melayangkan surat undangan kepada masyarakat untuk melakukan rapat konsultasi publik yang bertempat di salah satu hotel. Artinya, ketika sudah mengundang, berarti dokumen sudah selesai.”, Terangnya.
“Tetapi beberapa kali saya tanyakan kepada DLHK Karawang, jawabannya selalu sedang proses penyusunan dokumen. Yang jadi pertanyaan, pada saat pemrakarsa mengundang masyarakat untuk melakukan rapat konsultasi publik, sebenarnya dokumen apa yang sudah di persiapkan? Pantas saja waktu itu ketika para undangan serta DLHK sudah stand by di lokasi rapat, tiba – tiba pemrakarsa membatalkan rapat.”, Heran Andri.
“Seharusnya permasalahan ini jangan di anggap sepele, karena berkaitan dengan dampak lingkungan yang bisa berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Selama ini warga Desa Wadas selalu terkena dampaknya apa lagi disaat sekarang curah hujan di Karawang sudah mulai tinggi.”, Tandasnya.
“Keinginan masyarakat tidak ribet kok, hanya minta di atasi soal dampak lingkungan saja. Cukup lakukan normalisasi dan lakukan penurapan tanggul sungai Cikalapa. Tapi jika belum ada hasil kajian dari addendum Amdal dan kajian hidrologinya, Pemkab Karawang belum cukup alasan untuk meminta melaksanakan tuntutan warga terdampak.”, Pungkasnya. (Riyandi & Rekan)