BINEWS || Limapuluh Kota, Sumbar, — Sengketa lahan sebidang tanah di Tinjauan wilayah kampuang Lokuang, jorong(RT) Lokuang kenagarian (kelurahan) Kototinggi kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, provinsi Sumatra Barat belum menemukan titik terang.
Kasus sengketa dan penebangan tanaman yang ada dalam lahan sengketa yang diduga sudah mempunyai unsur tindak pidana,Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa (seseorang);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;
3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya. sekaligus telah mengancam dan menyerang pihak tergugat, polemik yang telah bergulir selama kurang lebih tiga bulan tersebut sekarang baru di pegang dan di tanggapi oleh kepala Jorong Lokuang selaku aparatur Kenagarian (kelurahan) Kototinggi.
Sawal(38thn) selaku ketua jorong Lokuang telah berupaya memanggil kedua belah pihak sengketa dan melakukan mediasi pada sabtu malam minggu pada pukul 21:30(24/10/20) yang bertempat di kantor wali Jorong Lokuang.
Pada saat pertemuan tersebut syafri(61thn) selaku perwakilan pihak keluarga penggugat memberikan kebijakan supaya pihak tergugat bersedia memberikan separoh lahan nya kepada pihak penggugat” saya berharap untuk menjaga kenyamanan dan silaturahmi kedua belah pihak, semoga pihak keluarga atau keponakan Dt.Rajo Lelo bersedia untuk membagi rata atau membagi dua lahan tersebut, separoh lahan tersebut di berikan kepada (IN 65thn) dan separonya lagi tetap di kelola (IM 61thn)beserta keluarga” Tuturnya.
“tapi kalau pihak keluarga (IM) atau keponakan dari Dt.Rajolelo selaku tergugat tidak mau atau tidak bersedia untuk membagi lahan tersebut lebih baik lahan tersebut di berikan kepada orang kampung atau diambil alih untuk kepentingan orang banyak khususnya masyarakat yang berada di kampung jorong Lokuang ” Ungkapnya di didepan ketua Jorong Lokuang.
Ketua jorong lokuang pun menanggapi kebijakan tersebut” kalau memang keputasan tersebut bisa di sepakati kedua belah pihak, kamipun siap untuk menandatanganinya” Ujar Sawal selaku ketua Jorong Lokuang.
Wardi(58thn) selaku keluarga tergugat menuturkan” saya selaku keluarga tergugat belum bisa menerima kebijakan tersebut di karnakan sudah sekian lama bahkan sudah puluhan tahun dari nenek moyang saya yang mengelola lahan tersebut tidak pernah bermasalah kok tiba-tiba sekarang lahan saya mau di bagi begitu saja” tuturnya.
Dan Dt.Rajo Lelo selaku kepalo Kaum menegaskan” sebelum keputusan diambil terlebih dahulu kita harus menghadirkan kepala kaumnya seperti Dt.Ateh biar ada kejelasan dan kebenarannya terkait kebun ini, dikarnakan untuk mengambil keputusan atau suatu kesimpulan kita sangat membutuhkan keterangan yang pasti dan jelas apalagi ini adalah menyangkut haq sseorang, ini bukanlah sesuatu hal yang bisa kita gampangkan” Ungkapnya
“mengambil lahan seseorang tanpa ada unsur-unsur yang jelas atau tidak pasti, itu sangat tidak di benarkan secara hukum atau aturan yang berlaku “Tegasnya.
Dan akhirnya pihak keluarga penggugat mengahadirkan Dt.Bosa Panjang(38) untuk mewakili Dt.Ateh selaku kepala kaumnya di kantor Jorong lakuang pada sabtu malam minggu tersebut, di kesempatan itu Dt.Bosa Panjang memberikan arahan” sebenarnya menurut saya masalah ini tidak perlu di besar-besarkan atau diperpanjang, cukuplah kedua belah pihak atau kedua keluarga saja yang berembuk sebab masih ada kaitan, apapun hasilnya setelah itu apapun hasilnya baru di beritahukan kepada kami selaku kepala kaum”Pungkasnya
“dan saya menyarankan atau kembali menghimbau sebelum kasus ini selesai agar kedua belah pihak tetap menjaga duri, dan jangan dulu masuk ke area lokasi sengketa” tambanya.
Rapat tersebut di hadiri oleh
1)Sawal selaku Ketua Jorong Lokuang
Pihak pertama
– Dt. Rajo Lelo
– Wardi
– Hen
– Hendri
Pihak kedua
– Dt.Bosa Panjang
– Syafri
-Tongku
-Izal
Dt.Ateh(54thn) selaku kepala kaum penggugat menjelaskan” Saya selaku kepala kaum sudah berusaha semaksimal mungkin dari dulunya dan selalu menyampaikan agar semua anak keponakan kami agar jangan sampai ada yang mengambil hak orang lain atau yang bukan haknya apalagi sampai mengganggu gugat kebun orang lain yang bukan haq milik kita sedangkan kita sendiri tidak paham betul tentang asal-usul kebun tersebut”Tandasnya
“sedangkan menurut keterangan saksi-saksi orang sekampung lokuang bahwa dari dulunya nenek-neneknya (alm Tarimi) atau orangtua dan nenek-neneknya (IM) itulah yang berkebun di lahan tersebut tapi kenapa tiba-tiba sekarang (IN) ngaku-ngaku lokasi tersebut adalah lahan nya, saya sekarang selaku kepala kaum sudah tidak bisa berbuat banyak, dikarnakan saya merasa sudah tidak dianggap dan tidak dihargai oleh mereka sebagai kepala kaumnya begitu juga terhadap penghulu-penghulu yang lainnya dengan gampang saja mengambil alih wewenang saya sebagai kepala kaum di kau kami, seakan-seakan dengan sengaja melabrak aturan yang telah di buat bersama secara aturan Adat “Ungkap Dt.Ateh keawak media saat di komfirmasi senin siang
(Hendrianto)