Dugaan Pengurus Parpol Menjadi Anggota Penyelenggara Adhoc Pilkada Karawang, Bamuswari: Bawaslu Jangan Tutup Mata

Dibaca : 707

BINews || Jabar – Karawang,– Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 09 Desember tinggal beberapa hari lagi, berbagai persiapan oleh KPU sedang dilaksanakan di setiap daerah yang melakukan pesta demokrasi 5 tahunan di seluruh Indonesia.

 

Begitu juga persiapan oleh KPU Kab. Karawang mulai dari logistik dan Sumber daya Manusia, salah satunya persiapan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) di masing-masing TPS. Senin, 26 Oktober 2020.

 

Abdul Rohman Direktur Bramasta Bamuswari yang selalu memantau perkembangan jalannya Pilkada Karawang menjelaskan, “Tanggal 21 – 27 Oktober 2020 adalah masa dimana para Panitia Pemungutan Suara(PPS) meneliti hal – hal yang menyangkut tentang Persyaratan Administrasi. Dimana dalam tahapan ini muncul permasalahan di beberapa Kecamatan terindikasi terdapat calon KPPS yang tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik ) KPU dan terbentur periodesasi, Yang mana itu semua tidak boleh dalam persyaratan menjadi penyelenggara adhoc KPU.” Ucapnya.

“Bahkan untuk Pilkada Tahun ini usia menjadi anggota KPPS di batasi antara 20 sampai 50 tahun. Karena di penyelenggaraan pemilu sebelumnya muncul kasus banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas dan setelah menjalankan tugasnya,.”

 

“Itu semua tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 Tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum no 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang pedoman teknis pembentukan PPK, PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan KPPS dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.” Terangnya.

 

“Sebenarnya permasalahan ini muncul juga terhadap penyelenggara di tingkatan atas KPPSnya dan salah satu contoh adanya Penyelenggara di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di duga berasal dari pengurus partai Politik tingkat kecamatan, bahkan ada salah satu sekretris PPS yang memiliki rekam jejak pernah mencalonkan diri Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Karawang dan tercatat dalam DCT (Daftar Calon Tetap ) Pemilu tahun 2019. Padahal dalam hal persyaratan menjadi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih salah satunya adalah Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,”

 

“Dan itu semua sudah kami sampaikan informasi awalnya kepada Panwaslu Kecamatan juga Bawaslu Karawang. Tapi sampai hari ini kami belum menerima konfirmasinya baik dari Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Karawang sejauh mana tindak lanjut penyampaian informasi awal dari kami.”

Lanjut Rohman, “Yang menjadi heran bagi kami, apakah KPU Karawang dalam proses rekrutmen penyelenggara adhoc seperti apa Instrument dan tracking yang di gunakannya, sehingga masih adanya penyelenggara adhoc yang di duga masih ada yang terindikasi sebagai pengurus parpol bisa masuk menjadi anggota pps dan kpps, begitupun dengan Bawaslu dalam hal Pengawasannya.” Pungkasnya.

 

Rohman mempertanyakan, “Jika di hulunya saja masih banyak permasalahan jangan berharap penyelenggara ditingkatan bawahnya bisa kredibel dan berintegritas dalam menjalankan tufoksinya. Penindakannya tidak jelas dan cendrung diabaikan. akankah Netralitas Penyelenggara dapat ditegakkan?” Herannya.

 

“Kami berharap Bawaslu tidak menutup mata, begitu juga dengan KPU. dan segera melakukan kroscek kembali penyelenggara adhocnya. Semoga saja Pemilukada yang berkualitas dan berintegritas bisa dicapai.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)