Hukum  

Kasus Pelanggaran Pilkada Karawang Oleh Penyelenggara Dan ASN, BAMUSWARI Akan Pantau Terus

Dibaca : 273

BINews || Jabar – Karawang,- Dugaan keterlibatan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye salah satu Paslon di Pilkada Karawang 2020 menuai polemik. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panwascam, Sekretaris Desa dan dua Kepala Desa menunggu hasil Pemeriksaan Bawaslu.

 

Elam Jajang Lesmana dari Bagian Riset dan Litbang Bamuswari memberikan statementnya kepada rekan awak media terkait perkembangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Panwascam Purwasari dan Sekdes Pancawati serta dua orang Kepala di Kec. Lemahabang. Minggu, 25 Oktober 2020.

 

Elam membeberkan, “Diketahui beberapa minggu yang lalu terdapat dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Pilkada di Desa Pancawati, dimana seorang Sekretaris PPS Desa yang sekaligus sekretaris Desa Pancawati di duga telah turut hadir dalam acara Kampanye Paslon 02 di dusun Kawali RT 03 RW 04 Desa Pancawati,”

 

“Kabar yang beredar Panwaslu Kec. Klari telah berkirim surat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 15 Oktober 2020.”

“Dari kabar tersebut juga Panwaslu Kecamatan Klari menjerat oknum sekretaris Desa dengan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mudah – mudahan UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 tidak diabaikan oleh Panwaslu kecamatan Klari dalam menentukan pasal yang di kenakan. Kurang lebih sudah 10 hari surat LHP Panwascam Klari dilayangkan ke Bawaslu Kab Karawang, penanganannya harusnya dipublikasikan.” Terangnya.

 

“Dan Perihal Surat yang dilayangkan oleh Panwaslu kec. Lemahabang sejak tanggal 20 Oktober 2020 tentang Dugaan ikut sertanya Kepala Desa Pulomulya dan kepala Desa Kedawung dalam acara Kampanye Paslon nomor urut 02, dimana Panwascam Lemahabang kabarnya menjerat para Kades tersebut dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29,UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, 282 dan UU No 10 tahun 2016. Pasal 70, 71. Mereka menjerat para kades dengan lengkap dan rinci, surat tersebut sudah tersampaikan 5 hari yang lalu.” Ungkapnya.

 

Elam berpendapat, “melihat perbandingan dari penanganan pelanggaran antara Panwaslu Kec. Lemahabang dan Kec. Klari, seharusnya dalam penerapan pasal yang di langgar harusnya sama di lakukan juga oleh Panwaslu Kec. Klari ke oknum Sekdes Pancawati karena menurut kami sekretaris desa (Perangkat Desa) sama-sama di sebutkan dalam UU 6 Tahun 2016 dan UU nomor 7 Tahun 2017 pada pasal-pasal perihal larangan berkampanye, jangan sampai marwahnya undang-undang Pemilu dan Pilkada diabaikan.” Ucapnya.

 

Elam juga menambahkan, “Begitu pula dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua Panwaslu Kecamatan Purwasari. Bagaimana Bawaslu Kabupaten Karawang menegakkan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Karawang.” Jelasnya.

 

“Tapi nanti kita lihat dulu dan pantau terus apa hasil putusan dari Bawaslu Karawang. Mari kita lihat sejauh mana ketegasan Bawaslu Karawang dan Jajarannya dalam menangani Pelanggaran yang ditemukannya.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)