BINews Jabar _Karawang, — Terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Pulomulya dan Kedawung Kec. Lemahabang disaat kampanye salah satu Paslon Pilkada Karawang 2020 berbuntut panjang.
Abdul Rohman Direktur Bramasta Bamuswari karawang beberapa waktu yang lalu telah konfirmasi oleh rekan awak media terkait temuan oleh Panwaslu Kec. Lemahabang dan dilanjutkan ke Bawaslu Karawang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum Kepala Desa tersebut akan selalu mengawal perkembangan temuan tersebut.
Rohman menjelaskan “dua orang Kepala Desa di Kecamatan Lemahabang yang di duga ikut serta menghadiri kampanye pasangan calon 02 Cellica – Aep yang semula kami akan melaporkannya ke Bawaslu Karawang, namun itu semua sudah menjadi temuan PKD yang di teruskan nya oleh Panwaslu Kec. Lemahabang ke Bawaslu Karawang.”Pungkasnya. Sabtu, 24 Oktober 2020.
Abdul rohman juga mengatakan “walaupun itu temuan oleh Panwascam yang masuk ke Bawaslu kami tidak akan tinggal diam, kami akan selalu memantau perkembangan temuan tersebut karena kami memiliki bukti yang kuat.”jelasnya.
“Proses penanganan pelanggaran dua orang Kades tersebut sampai dengan putusannya yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, apakah pasal yang dikenakan sesuai apa tidak dengan perundang – undangan yang berlaku?.” Ungkapnya.
Rohman mempertanyakan “Apakah Bawaslu merujuk ke UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
• Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
• Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
• Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Jabarannya.
Abdul Rohman Direktur Bramasta Bamuswari karawang berencana akan melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri terkait oknum dua orang kepala Desa tersebut yang di duga melakukan pelanggaran ke tidak netralan nya dalam pilkada Karawang tahun 2020.
“Sambil menunggu putusan dari Bawaslu Karawang kami juga berencana akan menyampaikan surat ke DPMD Kabupaten Karawang sebagai Leading sektor Pembinaan para Kepala desa di Kabupaten Karawang dan di tembuskan sekaligus Pelaporan ke Kementrian dalam Negeri Jakarta Pusat.” pungkasnya.
Sebagai mana dengan kajian kami tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam
• Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
• Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Riyandi & Rekan)