BINews || Jabar – Karawang,- Memasuki masa kampanye Pilkada Karawang pelanggaran demi pelanggaran banyak ditemui. dalam masa kampanye itu sendiri ada beberapa dugaan pelanggaran, baik itu yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara itu sendiri dan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bramasta Bamuswari Karawang yang selama ini gencar memantau berjalannya Pilkada di kab. Karawang telah banyak menemukan pelanggaran baik dari pelanggaran yang kecil maupun yang besar oleh penyelenggara maupun ASN dan peserta Pilkada itu sendiri. Jumat, 23 Oktober 2020.
Abdul Rohman sebagai Direktur Bramasta Bamuswari Kab. Karawang saat di temui oleh rekan awak media menjelaskan “saya hadir atas undangan dari Bawaslu Karawang perihal Klarifikasi pelaporan terkait dugaan Pelanggaran Kode etik oleh salah satu penyelenggara Pilkada yaitu ketua Panwaslu kecamatan Purwasari dimana dalam hal ini saya sebagai pelapor.” Terangnya.
“Dalam klarifikasi ini saya diberi kurang lebih 15 pertanyaan, dan saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui dan berdasarkan alat bukti yang ada,”
“Saya akan tunggu seperti apa putusan dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang ketua Panwaslu Kecamatan Purwasari.” Ucapnya.
Abdul Rohman juga memberikan tanggapan terkait statementnya di pemberitaan sebelumnya tentang dugaan ke tidak Netralah dua orang Kepala Desa di Kec. Lemahabang.
”Saya berencana akan melaporkan dua orang Kepala Desa tersebut, yang di duga menghadiri dalam acara kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 02 pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020,”
“Ternyata sudah ada informasi di jadikan temuan oleh masing-masing PKD (Pengawas kelurahan Desa) yang diteruskan oleh Panwascam Lemahabang ke Bawaslu Karawang.” Paparnya.
Soal ditanya kepala desa yang ikut menghadiri, A. Rohman menjawab dengan gamblang, “Kepala Desa Pulomulya dan Desa Kedawung,” Terangnya.
“Maka dari itu saya akan tunggu dan terus memantau perkembangan tentang temuan oleh Panwaslu Kecamatan Lemahabang tersebut. hasil dari temuan pelanggaran oleh ke dua kepala Desa mari sama-sama kita kawal dari awal temuan sampai hasil akhir.” Ucapnya.
Dalam hal temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu Karawang agar segera diproses dan mempublikasikan hasilnya agar kinerja Bawaslu diketahui oleh publik. “saya meminta kepada Bawaslu agar Bawaslu dapat mempublikasikan kepada publik berapa laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Karawang dan seperti apa putusannya.” Pintanya.
“Jangan sampai masyarakat bertanya – tanya tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya terhadap peserta dan penyelenggara Pilkada di Karawang itu sendiri.” Tutupnya.
(Riyandi & Rekan)