Dugaan Pelanggaran Oleh Penyelenggara Pilkada Karawang

Dibaca : 223

BINews || Jabar – Karawang,- Perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tidak terasa sudah tinggal 50 hari lagi, tahapan demi tahapan sudah dilalui yang sekarang sudah memasuki masa kampanye. Di dalam masa kampanye itu sendiri ada beberapa dugaan pelanggaran, baik itu yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara itu sendiri dan ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

A. Rohman sebagai masyarakat peduli Pilkada Karawang, saat dihubungi oleh rekan awak media Selasa, 20 Oktober 2020 menjelaskan “laporan dugaan pelanggaran Pilkada saya lakukan agar terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, bersih dan berintegritas di Kab. Karawang.” Ucapnya.

Rohman membeberkan, “Dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ada di beberapa kecamatan. yang salah satunya di kecamatan Purwasari,”

 

“Pelanggaran tersebut sudah saya laporkan secara resmi hari Senin, 19 Oktober 2020 ke Bawaslu kabupaten Karawang perihal dugaan pelanggaran kode etik.” Paparnya.

 

Dalam laporan pelanggaran tersebut dimana saudara terlapor “FR” di duga telah melanggar kode etik, sebagai mana tercantum dalam Perbawaslu no 19 tahun 2017 yang mana telah di ubah ke Perbawaslu no 3 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa , panitia pengawas pemilihan umum luar negeri , dan pengawas tempat pemungutan suara. Pasal 7 huruf d. Dalam Perbawaslu tersebut di sebutkan bahwa ” apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak”. Kata Abdul Rohman.

Saudara terlapor (FR) di duga telah menjadi pengurus salah satu ormas di kabupaten Karawang . “Dalam persyaratan untuk menjadi anggota Panwas pemilu itu kan apabila terpilih harus mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan. ini sudah jadi panwas malah masuk ormas, seperti tidak tahu aturan saja.” kesalnya.

 

“Dan didalam pemberitaan media online sebelum terlapor masuk ormas, ormas tersebut telah mendeklarasikan diri mendukung salah satu Paslon di dalam Pilkada Karawang Tahun 2020.” Tambahnya.

 

A. Rohman meminta kepada Bawaslu Kab. Karawang untuk segera memproses laporannya. “apabila terbukti melanggar kode etik, Agar Bawaslu memberi sanksi terhadap pelanggaran oknum Panwas tersebut. supaya Pilkada di Kabupaten Karawang bersih, jujur, adil dan berintegritas.” Tutupnya.

(Riyandi & Rekan)