BINews || Jabar – Karawang,- Keraguan dan kekawatiran masyarakat, pengamat/pemerhati di Karawang tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam ajang Pilkada 2020 Karawang selalu dipertanyakan.
Bawaslu Karawang sudah menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. hingga kini sudah ada 20 dugaan pelanggaran yang telah selesai ditangani, dan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih dalam proses penanganan.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang telah menyampaikan surat rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Beberapa hari yang lewat beredar video di tengah masyarakat maupun di sosial media yang berdurasi 44 detik, tentang ajakan untuk memilih Paslon tertentu di acara pengajian di salah satu rumah Kadis membuat publik selalu mempertanyakan netralitas ASN.
Charles Silalahi. Koordiv. Hukum Humas & Datin saat di hubungi oleh awak media menjelaskan “sampai saat ini belum ada laporan resmi mengenai Video itu nanti akan saya cek dibagian penerimaan laporan, kalau memang sudah ada laporannya kami akan proses dan dalami pelanggarannya.” Jelasnya. Senin, 19 Oktober 2020.
“Seumpama dilakukan pelanggaran tersebut di rumah atau di tempat ibadah jenis pelanggaran juga ada tingkatan sanksinya. kami sudah banyak menindak lanjuti laporan terkait netralitas ASN dalam ajang Pilkada saat ini”. Ucapnya.
Charles juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu karena sudah tugas dan wewenang Bawaslu. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Paslon kami tidak akan pilih kasih, kalo memang ada indikasi pelanggaran disertakan bukti yang mendukung kami akan proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.” imbuhnya.
“ Sanksi pelanggaran pemilu baik mengarah kode etik atau admintrasi maupun pidana nanti ada tahapan prosesnya dan sanksinya cukup berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.” Tutupnya.
(Riyandi-Red)