Hukum  

Bobroknya Pengawas Konsultan Lalai Dalam Pengawasan, Proyek P3A-BBWS Di Kp Balong Asem Diduga Menggunakan Bahan Matrial Bekas

Dibaca : 282

BINEWS || Jawa Barat Kabupaten Bekasi. Sukawangi – Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan Saluran Air Drainase Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari anggaran APBN Tahun 2020, yang di peruntukan untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang berlokasi di Kp.Balong Asem, Rt 002/010, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Sangat memprihatinkan dan membuat warga setempat kecewa dengan batu bekas dipasang kembali. Kamis (15/10/2020)

Pada saat tim media dan Lsm Kampak-RI mendatangi kegiatan, bangunan saluran air drainase menggunakan batu baru dicampur batu lama bekas diduga oplosan, tidak adanya papan Informasi dan tidak adanya galian dasar sangat jelas terlihat adanya pengurangan volume dilakukan dengan ketinggian 56 cm sengaja tanpa peduli memikirkan kualitas dan mutu bangunan,

Yusup Supriyatna : Ketua Investigasi DPN LSM Kampak-RI

Ketua Investigasi divisi DPN LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) Yusuf Supriatna angkat bicara ” Proses Proyek ini diduga sudah melenceng dari spesifikasi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), saya meminta agar konsultan berperan aktif saat proses kegiatan berlangsung dan menegur kontraktor pelaksana yang bekerja sesuka hatinya, hanya ingin mempermudah dan mencari keuntungan besar, inikan uang negara uang yang dari rakyat berarti harus dikerjakan sesuai dengan aturan pemerintah, semua bukti sudah ada Foto, rekaman Vidieo kegiatan sudah ada, saya akan melanjutkan ini ke pihak penegak Hukum” tegasnya Yusuf.

(Onedi)