News  

Satresnarkoba Polres Toba Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dibaca : 235

BINEWS || Kabupaten Toba – Jajaran Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan dua orang tersangka AP (22) dan HP (26) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya berhasil di tangkap pada hari Jumat (09/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, disalah satu rumah yang terletak di Huta Dolok II Kelurahan Lumban Dolok Haumabange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kedua tersangka AP (22) merupakan warga Huta Dolok II, Keluraha Lumban Dolok Haumabange, Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan HP (26) warga Jalan Pematang Siantar, Desa Sibolahotang SAS Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba AKP B.S. Budi Ginting, S.Sos yang direalese Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto kepada berita indonesia via pesan whatsApp, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 14.35 Wib

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat adanya sebuah transaksi narkoba di salah satu rumah di Huta Dolok II Kelurahan Lumban Dolok Haumabange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Usai itu petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Toba AKP B.S. Budi Ginting, S.Sos melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, kata Kasubag Humas Polres Toba.

Tak mau kehilangan buruannya, Satresnarkoba Polres Toba langsung menggrebek salah satu rumah yang sudah di intai.Ternyata benar, tepatnya didalam sebuah rumah tersebut didapati kedua pelaku sedang menggunakan narkotika.

AIPTU Khairudin Sukri Yanto menjelaskan kepada media selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan diduga Narkotika jenis shabu.
Dengan berat bruto 0.5 gram, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol air mineral, 3 (tiga) buah pipet sedotan yang sudah dibentuk, 1 (satu) buah karet kompeng, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca pirex dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam

AP (22) mengakui narkotika jenis sabu-sabu ia peroleh dengan cara membeli dari laki-laki yang bernama inisial TS dan sampai saat ini TS masih dalam pencarian petugas Satuan Resnarkoba Polres Toba,” terang Kasubbag humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto

Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Toba” imbuhnya.

Kedua tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,pungkasnya.

Kabiro toba Daniel manurung