Polisi  

Kapolres Batu Bara Himbau Mahasiswa Dan Masyarakat Jangan Terprovokasi

Dibaca : 277

Beritaindonesianews.id || Sumut. Kab Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. mengharapkan mahasiswa dan masyarakat jangan terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacau Kamtibmas di kabupaten Batu Bara

 

Dalam kejadian ricuhnya Demo Mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Batu Bara kemarin, diduga ada profokasi yang di dalangi Mahasiswa suruhan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Dalam menuntut aksinya para pendemo menolak UU Omnibus law, di karenakan tidak hadirnya ketua DPRD kabupaten Batu Bara membuat ketidakpuasan Mahasiswa dalam menolak UU Omnibus law.

 

Namun terjadinya kerucuhan di depan gedung DPRD kab. Batu Bara kemarin, satuan intel Polres Batu Bara melihat ada sikap perencanaan yang terjadi di dalam masa pendemo yang di lakukan para Mahasiswa se-Kabupaten Batu Bara. Yang menyebabkan seorang Perwira kasat Shabara Polres Batu Bara terluka di bagian kepala akibat lemparan batu dari Mahasiswa pendemo.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. yang juga langsung turun dalam mengaman kan aksi demo Mahasiswa mengatakan, Selasa. (13/10/2020) “Saat melakukan pengamanan saya sudah menghimbau kepada pendemo untuk tidak melakukan hal anarkis, dan itu juga sudah kita mediasikan kepada kordinator mahasiswa, mereka menyambut baik himbauan yang saya berikan.

 

“Namun diduga situasi tidak terkendali di karenakan ada profokasi mahasiswa suruhan untuk melakukan tindakan tindakan memancing kericuhan, dan ini akan kami lakukan terus kami lakukan penyelidikan yang nantinya akan di lakukan satuan intel dan reskrim,” ungkapnya.

 

Hal yang terjadi ini tidak harus di lakukan, karena jelas ini sangat merugikan kita, boleh menyampaikan aspirasi, namun tidak harus mencederai orang lain, kita harus lakukan bagai mana kita membangun negara kita dan semua itu pasti ada solusianya, apa lagi di masa pandemi covid-19 saat sekarang ini.

“Bagi pendemo yang kita amankan akan kita mintai keterangan juga legalitasnya. Yang terbukti melakukan kekerasan ataupun sebagai profokasi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, “ tandasnya. (Supriadi)