Beritaindonesianews.id || Jabar – Karawang,- Menyikapi Postingan Facebook dengan nama akun Ahmad Mustopa sehingga menjadi viral. Tanpa adanya bantahan dari pemilik akun tersebut,
Kami selaku Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, telah melaporkan konten dari postingan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami memandang isi dari postingan itu mengarah kepada petunjuk dugaan tindak pidana korupsi.
Kami menganggap postingan Ahmad Mustopa yang merupakan Pejabat Eselon III A, Sekretaris Badan Pendapat Daerah Kabupaten (Bapenda) Kabupaten Karawang menunjukkan adanya dugaan Tipikor yang dialaminya sendiri dan atasannya yang sama-sama penyelenggara negara.
Kata Panji saat dihubungi oleh rekan awak media, Rabu 07 Oktober 2020.
“Dari postingan itu jelas bahwa Ahmad Mustopa merasa tertekan dan terdzolimi oleh dua orang yang berinisial CN dan AAR. Kami berasumsi bahwa kedua orang tersebut adalah rekan dan atasannya,”
“Karena merasa tertekan dan terzolimi Ahmad Mustopa akan membongkar kepada penegak hukum karena sudah memiliki dua alat bukti degan resiko apapun akan dihadapinya.” Ungkapnya.
“Tadinya kami agak ragu apakah akun tersebut ada yang meretas atau tidak, tapi sampai saat ini pemilik akun tersebut tidak membuat bantahan bahkan tidak menghapusnya. Lebih yakinnya lagi bahwa pernyataan tersebut dielaborasi dalam komentar dari teman facebooknya secara interaktif. Bahkan dalam kolom komentar, Ahmad Mustopa ini menunjukkan foto dirinya dengan Ketua salah satu LSM dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya,”
“Lebih yakinnya lagi dalam komentar tersebut, Ahmad Mustofa ingin menunjukkan bahwa postingan itu bukan main-main yaitu dengan meng-upload foto yang telah dicropping terlebih dahulu, sebuah foto seorang perempuan yang membawa tas cokelat.”
“Dan kami berasumsi bahwa tas tersebut diduga berupa uang. Bahkan dalam tambahan komentarnya akan memfull-kan foto tersebut sehingga akan dapat diketahui siapa yang membawa tas berwarna cokelat tersebut.” Jelasnya.
Terlepas motivasi ataupun permasalahan yang terjadi, justru ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja serta perilaku pejabat Pemda Karawang. Terlebih para petinggi di Kabupaten Karawang membiarkan permasalahan ini tanpa ada tindakan apapun.
“Di mata awam ini sebagai bukti bahwa seperti meyakinkan ada perilaku transaksi yang melanggar hukum yang selama ini amat sangat sulit dibuktikan.
Kita sebagai masyarakat awam tentunya memiliki keterbatasan tidak bisa memaksa Ahmad Mustopa membongkar dengan sebenarnya . Hanya penegak hukumlah yang memiliki kapasitas membuka sebuah kasus menjadi terang benderang.” Ucap Panji.
Kami tidak ingin kasus ini menjadi liar, untuk itu kami sengaja melaporkan kasus ini agar menjadi terang benderang. Dengan pelaporan tertulis dengan nomor surat 34/LSMKR-LP/X/20 tertanggal 5 Oktober 2020, Surat laporan tertulis itu ditujukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tembusan Jaksa Agung Muda Intelijen serta serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, KASN dan Kementerian PANRB.
“Memang surat kami hanya sebut informasi saja tapi mudah-mudah pihak Kejaksaan Agung dengan keprofesionalannya dan kewenangannya mendapatkan bukti sebagaimana yang di ungkapkan dalam postingan tersebut dan pada akhirnya membawa ke meja hijau,”
“Tanpa mengurangi substansi dalam membantu penegakan hukum sengaja kami mendatangi Kejaksaan Agung secara langsung karena adanya pandemi, kami menggunakan jalur surat melalui pos serta surat pelaporan melalui aplikasi yang disediakan Kejaksaan Agung yaitu melalui aplikasi Adhyaksa Connect. Dalam surat itu kami melampirkan tangkapan layar atau screenshot baik itu milik Ahmad Mustopa maupun akun-akun yang memviralkan postingan tersebut dan sekali lagi mudah-mudahan menjadi petunjuk informasi ini menjadi pembuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)