Ini Alasannya Bantuan Sosial Beras (BSB) Hanya Untuk KPM PKH

Dibaca : 348

Beritaindonesianews.id || Nasional — Bantuan Rp500 ribu per-Kepala Keluarga telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat untuk membantu tambahan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

 

Nampaknya pemerintah belum puas memberikan bantuan kepada masyarakat, pasca bantuan Rp500 ribu per-KK atau Bantuan Sosial Tunai.

Bantuan terbaru pemerintah melalui Kementerian sosial memberikan Bantuan Sosial Beras (BSB).

 

Dilansir dari kemensos.go.id terdapat dua aspek yang ditekankan dalam BSB ini. Pertama, kualitas beras serta ketepatan penerima.

 

Kesuksesan program BSB tergantung pada aspek kualitas beras dan ketepatan penerima.

 

“Dalam pelaksanaannya, kesuksesan program ini tergantung dari dua aspek yakni kualitas beras dan ketepatan penerima. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama baik jajaran Kementerian Sosial maupun jajaran Perum Bulog,” Kata Juliari, Menteri Sosial saat memberikan sambutan di Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta pada 2 September 2020.

 

Dilansir dari lama instagram @kemensos Bantuan sosial beras tahun 2020 untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

 

#InfoSosial Pada (02/09) kemarin, Menteri Sosial @juliaribatubara meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bekerja sama dengan @perum.bulog agar dengan cepat menangani dampak pandemi #COVID19 sesuai dengan arahan Presiden @jokowi Bagi #SobatSosial yang masih bertanya-tanya mengapa hanya KPM PKH saja yang ditetapkan sebagai penerima BSB? Jawabannya, tentu saja hal tersebut sudah berdasarkan beberapa pertimbangan. Apa saja pertimbangannya? Simak infografis berikut yuk ⬆️ #KemensosHadir #COVID19 #BansosLawanCovid19

 

Mengapa penerima BSB harus yang mengikuti PKH ?

 

1. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi covid -19

 

2. Dalam keluarga peserta PKH terdapat anak anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas

 

3. PKH memiliki struktur SDM yang baik

 

. PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST).

 

(Juheri – Red)

 

Sumber :

Kemensos.go.id / Potensibisnis.com