BINEWS || Jabar – Karawang,- Setelah tanda tangan kontrak Asep Agustian SH, MH. dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari-Yusni Rinzani (JENIUS) untuk Pilkada Karawang 2020. Kantor hukum, Asep Agustian SH, MH. resmi menjadi pengacara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati JENIUS.
Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun atau Asep Kuncir ini menyampaikan alasan dirinya kenapa bersedia menjadi pengacara Jimmy-Yusni (JENIUS).
“Saya melihat eksistensi Adinda Jimmy ini. Jadi anggota DPRD Karawang dua kali sudah, jadi wakil bupati sudah, dan sekarang gilirannya dia harus jadi bupati. Pokoknya harus menang,” tuturnya kepada awak media, Sabtu 10 Oktober 2020.
Disinggung apa saja tugasnya nanti sebagai lawyer JENIUS? Askun menegaskan jika kantor hukumnya akan melakukan investigasi setiap bentuk pelanggaran Pilkada, khususnya yang merugikan pasangan Jimmy-Yusni. Oleh karenanya, Askun menegaskan agar beberapa pihak seperti penyelenggara (KPU dan Bawaslu) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bersikap netral di Pilkada. Dan juga kepada rekan awak media atau masyarakat jangan takut untuk melaporkan dengan bukti.
“Jangan kan ASN, penyelenggara Pilkada bermain baik secara politik maupun secara anggaran. Maka saya tidak akan segan – segan untuk membuat Laporan Informasi (LI) kepada penegak hukum seperti Pilkada Tahun 2015 lalu,” tandasnya.
“Jika ingin mengalami hal yang sama seperti 2015, ayo saya tunggu. Meski pun Pilkada sekarang KPUD Karawang meminta pendampingan ke Kejaksaan, bukan berarti ketika terjadinya tindak pidana bisa kebal hukum,” terang Askun.
“Secara pribadi dan keluarga besar, hari ini kita sudah JENIUS. Jadi kantor hukum saya di Galuh Mas akan terus melakukan advokasi terhadap setiap bentuk pelanggaran Pilkada. KPU dan Bawaslu jangan main-main lagi. Kalau masih main-main, maka itulah yang sedang saya tunggu,” tegasnya.
“Terciptakanya penyelenggaraan pilkada jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Maka akan terpilih pemimpin yang bersih.” Ucapnya.
“Saya tegaskan baik penyelenggara, ASN dan lain lainnya netralitas harus dikedepankan, jangan bermain api. kalo masih bermain api siap- siap berurusan hukum.” Tutupnya. (Riyandi & Rekan)